Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai sanksi pidana berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (criminal code) di Indonesia dan Thailand serta mengetahui persamaan perbedaan dan kelebihan kekurangan dari pengaturan sanksi pidana di kedua negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Thailand Criminal Code 1956; dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan kamus yang berkaitan dengan sanksi pidana. Teknik pengumpulan...
Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percoba...
UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum p...
Korupsi adalah penyakit kronis yang dapat menyebabkan kerusakan pada segala kehidupan berba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan orang ba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan alternatif pidana penjara berdasar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan tindak pidana dalam perk...
PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Ka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Ind...
Dalam sistem peradilan pidana yang dianut dalam KUHAP terdapat berbagai lembaga penegak hukum yang m...
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasa...
Pembangunan hukum pidana Indonesia merupakan suatu upaya untuk membentuk masyarakat Indonesia yang d...
Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percoba...
UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum p...
Korupsi adalah penyakit kronis yang dapat menyebabkan kerusakan pada segala kehidupan berba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan orang ba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan alternatif pidana penjara berdasar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan tindak pidana dalam perk...
PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Ka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Ind...
Dalam sistem peradilan pidana yang dianut dalam KUHAP terdapat berbagai lembaga penegak hukum yang m...
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasa...
Pembangunan hukum pidana Indonesia merupakan suatu upaya untuk membentuk masyarakat Indonesia yang d...
Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percoba...
UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum p...