Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pada prakteknya masih banyak masyarakat di Desa Sebagin yang melakukan perceraian di luar prosedur peradilan agama, padahal itu berpotensi merugikan kedua belah pihak setelah mereka bercerai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat melakukan perceraian di luar prosedur peradilan agama dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum ...
Undang-Undangg Perkwinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai ...
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa hukum perkawinan d...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan k...
Setiap manusia yang dilahirkan kedunia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lai...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perceraian adalah salah satu jalan untuk penyelesaian perkawinan yang sifatnya dianggap buruk oleh b...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perceraian adalah solusi terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan keretakan rumah tangga. Menurut ...
Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tan...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Undang-Undangg Perkwinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai ...
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa hukum perkawinan d...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan k...
Setiap manusia yang dilahirkan kedunia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lai...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Perceraian adalah salah satu jalan untuk penyelesaian perkawinan yang sifatnya dianggap buruk oleh b...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perceraian adalah solusi terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan keretakan rumah tangga. Menurut ...
Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tan...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Undang-Undangg Perkwinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai ...
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa hukum perkawinan d...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...