Tulisan ini mengkaji tentang pemikiran politik Islam pada masa Pra-Modern, yang cenderung bersifat legalistic formalistis, para teoritikus kenegaraan dan politik Islam cenderung melegalisasi kebijakan yang dilakukan oleh para khalifah yang sedang memerintah pada saat itu sekali pun ada kebijakan-kebijakan yang muncul dan merugikan beberapa pihak, mereka kurang begitu melihat kenyataan tersebut sebagai hal yang harus diperbaiki. Meskipun demikian para ulama banyak bergerak dalam lapangan teori kenegaraan dengan berbagai corak. Kegiatan pemikiran ini diawali oleh beberapa ulama diantaranya; al-Mawardi, al-Baqillani al-Ghazali, ibn Qutaibah, ibn Muqaffa’, ibn Taimiyah, ibn Jama’ah, al-Farabi, ibn Sina dan lain sebagainya. Di masa awal kebangki...