Kontroversi seputar hukum bunga dan pembahasan riba telah menjadi perdebatan yang cukup lama. Masalah hukum bunga Bank sampai sekarang masih menjadi perselisihan para Ulama, meskipun sudah ada fatwa dari Majlis Ulama dan Majlis tarjih Muhammadiyah tentang haramnya bunga Bank. Perbedaan ulama dalam merumuskan hukum bunga Bank, lebih mengarah pada perbedaan memahami illat hukum larangan riba. Berdasarkan perspektif diatas, tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang sosiologis yang menjadi sebab turunya ayat riba, dan apa yang menjadi illat hukum larangan riba dalam al-Qur’an menurut pemikiran Muhammad Quraish Shihab. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan sosiologis historis . Sifat penel...
Qiraah sab‟ah telah disepakati ke-mutawatir-annya oleh jumhur ulama. Namun ada ulama yang berpendapa...
Tafsir maudhu’i lahir dari berbagai faktor antara lain sebagai bentuk pengembangan dari penafsiran ...
Penelitian yang telah dilakukan berjudul “Efektivitas Metode Gabungan Wahdah Dan Kitabah Dalam Meni...
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, mem...
Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang,(an-numuw), meningkat (al-i...
Bagaimana pun juga, terjadi silang pendapat di kalangan ulama menyangkut illat (kausa legal) riba de...
Pada dasarnya, semua bisnis dapat dikatakan syariah apabila telah terbebas dari unsur-unsur yang dil...
Skripsi ini membahas pemikiran Musthafa Umar tentang riba dalam Kitab Tafsir Al-Ma’rifah. Riba secar...
Semua agama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang). Lahirnya perbankan syariah dengan konsep sis...
Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa, Al-qur'an itu shahih li kulli zaman wal makan. Akan t...
Harta adalah perhiasan dunia yang diciptakan Allah untuk umat manusia. Harta merupakan sesuatu ...
Ribka menjadi tokoh penting dalam kelangsungan keturunan Abraham. Ribka menjadi istri anak perjanjia...
Berdasarkan pengamatan serta observasi awal yang peneliti lakukan pada Pondok Pesantren Al-Ansor Pad...
Prinsip dasar mu’a>malah dalam Islam ialah memperbolehkan untuk melakukan segala sesuatu selama t...
Skripsi ini berjudul “SANGGAHAN TERHADAP PENDAPAT YUSUF AL-QARADHAWI TENTANG KEBERADAAN BANK SUSU IB...
Qiraah sab‟ah telah disepakati ke-mutawatir-annya oleh jumhur ulama. Namun ada ulama yang berpendapa...
Tafsir maudhu’i lahir dari berbagai faktor antara lain sebagai bentuk pengembangan dari penafsiran ...
Penelitian yang telah dilakukan berjudul “Efektivitas Metode Gabungan Wahdah Dan Kitabah Dalam Meni...
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, mem...
Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang,(an-numuw), meningkat (al-i...
Bagaimana pun juga, terjadi silang pendapat di kalangan ulama menyangkut illat (kausa legal) riba de...
Pada dasarnya, semua bisnis dapat dikatakan syariah apabila telah terbebas dari unsur-unsur yang dil...
Skripsi ini membahas pemikiran Musthafa Umar tentang riba dalam Kitab Tafsir Al-Ma’rifah. Riba secar...
Semua agama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang). Lahirnya perbankan syariah dengan konsep sis...
Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa, Al-qur'an itu shahih li kulli zaman wal makan. Akan t...
Harta adalah perhiasan dunia yang diciptakan Allah untuk umat manusia. Harta merupakan sesuatu ...
Ribka menjadi tokoh penting dalam kelangsungan keturunan Abraham. Ribka menjadi istri anak perjanjia...
Berdasarkan pengamatan serta observasi awal yang peneliti lakukan pada Pondok Pesantren Al-Ansor Pad...
Prinsip dasar mu’a>malah dalam Islam ialah memperbolehkan untuk melakukan segala sesuatu selama t...
Skripsi ini berjudul “SANGGAHAN TERHADAP PENDAPAT YUSUF AL-QARADHAWI TENTANG KEBERADAAN BANK SUSU IB...
Qiraah sab‟ah telah disepakati ke-mutawatir-annya oleh jumhur ulama. Namun ada ulama yang berpendapa...
Tafsir maudhu’i lahir dari berbagai faktor antara lain sebagai bentuk pengembangan dari penafsiran ...
Penelitian yang telah dilakukan berjudul “Efektivitas Metode Gabungan Wahdah Dan Kitabah Dalam Meni...