Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid al-syari’ah dalam konteks negara hukum Pancasila. Hasil kajian menegaskan bahwa nilai maqashid al-syari’ah menjiwai substansi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Produk yuridis tentang perkawinan dengan menjadikan agama sebagai syarat sahnya perkawinan serta legitimasi negara melalui tindakan administratif, bukanlah tindakan diskriminatif dan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara. Bahkan mengukuhkan relasi fungsional antara agama dan negara dalam konteks negara hukum Pancasila. Demikian pula dalam pandangan majelis-majelis agama, yaitu MUI, PGI, KWI, WALUBI, PHDI, dan MATAKIN. Majelis-majelis agama tersebut berpandangan, ...
Dalam skripsi ini, penulis mengetahui, mendiskripsikan, dan menganalisis kedudukan janda atau duda a...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
ABSTRAKTry Ariastuti. NIM: 0129 02 43 2015. Analisis Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Undang...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Perkawinan merupakan penyatuan antara dua belah pihak yaitu pihak laki-laki sebagai suami dengan pih...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Kata Kunci : Perkawinan, Penetapan, Pemberian ijin, Perkawianan Beda Agama. Beragamnya agama dan al...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam skripsi ini, penulis mengetahui, mendiskripsikan, dan menganalisis kedudukan janda atau duda a...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
ABSTRAKTry Ariastuti. NIM: 0129 02 43 2015. Analisis Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Undang...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Perkawinan merupakan penyatuan antara dua belah pihak yaitu pihak laki-laki sebagai suami dengan pih...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Kata Kunci : Perkawinan, Penetapan, Pemberian ijin, Perkawianan Beda Agama. Beragamnya agama dan al...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam skripsi ini, penulis mengetahui, mendiskripsikan, dan menganalisis kedudukan janda atau duda a...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
ABSTRAKTry Ariastuti. NIM: 0129 02 43 2015. Analisis Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Undang...