ABSTRAK Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya disebut secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalan undang-undang.” Pasal 2 ayat (1) Undang –Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan bahwa Kejaksaan adalan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain yang berdasarkan undang-undang. Sehingga secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang menjadikan ketidakjela...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
Pada skripsi ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai jaksa pengacara negara yang memiliki pe...
tulisan ini bertujuan untuk melihat kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden dalam struktur ketatanegar...
ABSTRAK Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasa...
AbstrakKejaksaan RI dalam menjalankan peran sebagai pengayoman terhadap masyarak yang hal iniditegas...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undan...
Penelitian hukum (legal research) yang akan dilakukan merupakan penelitian doctrinal / normatif, dim...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Penegasan pertama kali yang menyebutkan Kejaksaan sebagai satu Departemen dikukuhkan berdasarkan Und...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
Penelitian ini dilakukan untuk mencari argumentasi hukum atau dasar ketentuan disetujuinya bentuk ke...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
Pada skripsi ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai jaksa pengacara negara yang memiliki pe...
tulisan ini bertujuan untuk melihat kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden dalam struktur ketatanegar...
ABSTRAK Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasa...
AbstrakKejaksaan RI dalam menjalankan peran sebagai pengayoman terhadap masyarak yang hal iniditegas...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undan...
Penelitian hukum (legal research) yang akan dilakukan merupakan penelitian doctrinal / normatif, dim...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Penegasan pertama kali yang menyebutkan Kejaksaan sebagai satu Departemen dikukuhkan berdasarkan Und...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
Penelitian ini dilakukan untuk mencari argumentasi hukum atau dasar ketentuan disetujuinya bentuk ke...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
Pada skripsi ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai jaksa pengacara negara yang memiliki pe...
tulisan ini bertujuan untuk melihat kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden dalam struktur ketatanegar...