Secara umum sistem perekonomian Islam terbagi menjadi tiga sector yaitu publik, swasta dan keadilan sosial. Pada sektor publik atau biasa disebut fiscal sendiri sumber penerimaannya dibagi lagi menjadi tiga; dari kaum muslimin, non-muslim dan sumber umum. Walau bagaimana pun ada satu instrument pendapatan Negara yang memungkinkan diterapkan di Negara Indonesia pada masa kejayaan Islam yaitu pemungutan pajak tanah (kharaj) kepada seluruh penduduk muslim maupun non-muslim. Abu Yusuf seorang tokoh pemikir ekonom muslim pada masa keemasan khalifah Harun al Rasyid, dengan terbitnya kitab fenomenalnya al Kharaj sebagai buku petunjuk administrasi dalam mengelola baitul mal yang baik dan benar untuk mencapai kesejahteraan umat. Perlu kiranya dikaji...