Keadilan menurut masyarakat adat dimaknai sebagai suatu konsep yang bersifat kompleks, karena tidak hanya dapat diberikan oleh pengadilan formal, namun juga dapat diberikan oleh forum lain seperti peradilan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kontribusi peradilan adat dan keadilan restoratif dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian sosio-legal (socio-legal study).Hasil penelitian menunjukkan peradilan adat dan keadilan restoratif di Indonesia telah dilakukan melalui partisipasi anggota masyarakat dengan karakteristik tradisional hukum, pluralisme budaya, nilai-nilai moral, dan agama dalam rangka memecahkan masalah melalui konsultasi untuk mencapai kesepakatan. Pera...