Kebijakan tax amnesty saat ini diragukan kemampuannya untuk mampu memberi peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara serta meningkatkan investasi di Indonesia. Kebijakan tax amnesty dianggap tidak memberi keadilan terhadap wajib pajak patuh. Hal yang perlu dikaji bagaimana kebijkan tax amnesty dikaitkan dengan asas keadilan? dan bagaimana model pengampunan pajak yang berkeadilan serta mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio legal reseach.Kebijakan tax amnesty harus dipandang dari asas manfaat, yaitu peningkatan penerimaan negara. Upaya memberi keadilan, wajib pajak yang telah diampuni, harus membayar uang tebusan, serta harus ada komitmen penegakan hukum yang tegas. Peningk...