Penelitian ini bertujuan untuk, (1). mengetahui dan mengkaji alasan batasan waktu yang singkat PKPU dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (2) mengetahui dan mengkaji dengan adanya ketentuan batasan waktu yang singkat mengenai PKPU dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi penyebab gagalnya upaya perdamaian debitor dengan para kreditor, (3) mengetahui dan mengkaji aturan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU batasan waktu PKPU mengenai perlindungan hukum bagi kepentingan debitor untuk mencegah kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Data yang digunakan dala...
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlak...
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang mela...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut PKPU) diatur dalam pasal 222 ...
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhada...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis, maka berutang merupakan hal yang lazim demi kelancaran ...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Akibat kepailitan berdampak pada seluruh pihak yang berhubungan dengan debitur pailit terkait denga...
Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlak...
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang mela...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut PKPU) diatur dalam pasal 222 ...
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhada...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis, maka berutang merupakan hal yang lazim demi kelancaran ...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Akibat kepailitan berdampak pada seluruh pihak yang berhubungan dengan debitur pailit terkait denga...
Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlak...
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang mela...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...