Imam Syafi’i merupakan tokoh multi keilmuan di bidang keislaman. Ia menguasai sastra, tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh dan lainnya. Bahkan untuk bidang keilmuan yang disebut terakhir, ia dipandang sebagai peletak dan penyusun bidang kajian ushul. Namun di atas segalanya, ia adalah pendiri mazhab al-Syafi’i yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat muslim di dunia termasuk di Indonesia. Di antara karyanya yang fenomenal di bidang fiqih adalah kitab al-Umm. Dalam penulisan kitabnya, Imam al-Syafi’i menggunakan sistematika penulisan berdasarkan tema tertentu dan selanjutnya menguraikan bahasannya dalam bentuk bab dan sub-bab bahasan. Dalam mengistinbat hukum, Imam al-Syafi’i menggunakan dalil al-Qur’an terlebih dahulu baru kemudian hadis d...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan k...
Imam Syafi’i merupakan tokoh multi keilmuan di bidang keislaman. Ia menguasai sastra, tafsir, hadis...
Nama Imam al-Syafi’i merupakan satu nama besar sebagai tokoh pemikiran Islam. Penulisan berkaitan pe...
Abstrak: Syi’ahdan Sunni merupakan dua aliran besar dalam Islam yang hingga saat ini memiliki pengar...
Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua sumber hukum Islam yang disepakati oleh umat Islam lintas mazhab. ...
Dengan melontarkan konsep sunnah yang baru, yaitu sunnah hanya berarti sunnah Nabi dengan tradisi ve...
Berawal dari hadits Nabi saw. yang menjelaskan mengenai tanda-tanda waktu shalat, salah satunya adal...
Kaum Muslimin meyakini Hadits sebagai sumber tasyri’ setelah al-Qur’an. Ia berfungsi sebagai penjela...
Abstrak:Umat Islam memang sepakat bahwa al-Qur’an menjadi sumberutama, akan tetapi di sana lebih men...
Pada masa Nabi Muhammad Saw semua permasalahan syari’ah diserahkan sepenuhnya kepada Nabi saw, denga...
Skripsi ini berjudul: “PENDAPAT IMAM IBNU KATSIR DALAM MENGUNGKAP PERBEDAAN QIRA’AT TERHADAP PENAFSI...
Pembunuhan merupakan tidak kejahatan yang mengakibatkan pada hilangnya jiwa atau nyawa manusia. Di d...
Tulisan ini mengungkap pemikiran Imam Syafi’i tentang pendidikan. Imam Syafi’i lebih dikenali sebaga...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan k...
Imam Syafi’i merupakan tokoh multi keilmuan di bidang keislaman. Ia menguasai sastra, tafsir, hadis...
Nama Imam al-Syafi’i merupakan satu nama besar sebagai tokoh pemikiran Islam. Penulisan berkaitan pe...
Abstrak: Syi’ahdan Sunni merupakan dua aliran besar dalam Islam yang hingga saat ini memiliki pengar...
Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua sumber hukum Islam yang disepakati oleh umat Islam lintas mazhab. ...
Dengan melontarkan konsep sunnah yang baru, yaitu sunnah hanya berarti sunnah Nabi dengan tradisi ve...
Berawal dari hadits Nabi saw. yang menjelaskan mengenai tanda-tanda waktu shalat, salah satunya adal...
Kaum Muslimin meyakini Hadits sebagai sumber tasyri’ setelah al-Qur’an. Ia berfungsi sebagai penjela...
Abstrak:Umat Islam memang sepakat bahwa al-Qur’an menjadi sumberutama, akan tetapi di sana lebih men...
Pada masa Nabi Muhammad Saw semua permasalahan syari’ah diserahkan sepenuhnya kepada Nabi saw, denga...
Skripsi ini berjudul: “PENDAPAT IMAM IBNU KATSIR DALAM MENGUNGKAP PERBEDAAN QIRA’AT TERHADAP PENAFSI...
Pembunuhan merupakan tidak kejahatan yang mengakibatkan pada hilangnya jiwa atau nyawa manusia. Di d...
Tulisan ini mengungkap pemikiran Imam Syafi’i tentang pendidikan. Imam Syafi’i lebih dikenali sebaga...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan k...