Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana posisi Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan mendapatkan posisi yang seimbang, akan tetapi permasalahan hukum ketenagakerjaan masih memiliki kelemahan yaitu mengenai mutasi. Karena mutasi tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan banyak penafsiran yang sering dijadikan Pengusaha/perusahaan untuk melepaskan kewajibanya terhadap hak-hak Pekerja/buruh. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pemutusan hubungan kerja akibat pekerja/buruh menolak mutasi adalah sah? dan bagaimana hak-hak Pekrja/buruh yang menolak mutasi kerja...
Skripsi ini membahas mengenai klaim jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan ...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh peru...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Si Penyebab utama terjadinya perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha didominasi oleh ma...
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan, (Lembaran Negara Tahun 2...
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari peke...
a, Seorang buruh tidak tetap didalam me18.kukan pekerjaannya sangat memerlukan adanya perjanjian ker...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Penyusunan tesis ini bertujuan untuk mengkaji hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengu...
Skripsi ini membahas mengenai klaim jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan ...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh peru...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Si Penyebab utama terjadinya perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha didominasi oleh ma...
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan, (Lembaran Negara Tahun 2...
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari peke...
a, Seorang buruh tidak tetap didalam me18.kukan pekerjaannya sangat memerlukan adanya perjanjian ker...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Penyusunan tesis ini bertujuan untuk mengkaji hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengu...
Skripsi ini membahas mengenai klaim jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan ...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh peru...