Islam sebagai ajaran yang komprehensif telah meng-ajarkan kepada umatnya akan HAM. Hal ini tercermin dalam tujuan disyari’atkannya Islam untuk memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara kehormatan atau keturunan, dan memelihara harta. Tujuan tersebut senada dengan pengertian HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang bersifat universal yang wajib dihor-mati serta dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Sehingga Islam dan HAM adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan bersumber pada al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran agama Islam. Dunia Barat juga memiliki k...