Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), bila debitor tidak dapat hadir ke PPAT saat pembuatan APHT, ia dapat menunjuk seorang kuasanya dengan terlebih dahulu memberiSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). SKMHT wajib diikuti pembuatan APHTdengan jangka waktu sesuai Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT. Pada nyatanya meski SKMHT wajib diikuti dengan pembuatan APHT, masih ada debitor yang tidak membuatAPHTsaat jangka waktu SKMHT habis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan implikasi terhadap SKMHT yang tidak diikuti pembuatan APHT. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, sp...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehka...
Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT pada saat dibua...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam perjanjian Pemberian kuasa, sebagai bagian dar...
- Hapusnya Hak Tanggungan karena berakhirnya jangka waktu HGU ( Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangu...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana dit...
Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehka...
Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT pada saat dibua...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam perjanjian Pemberian kuasa, sebagai bagian dar...
- Hapusnya Hak Tanggungan karena berakhirnya jangka waktu HGU ( Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangu...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana dit...
Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Peralihan hak atas tanah yang masih dalam pembebanan hak tanggungan pada dasarnya tidak diperbolehka...
Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT pada saat dibua...