Penerapan Diversi dalam Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Studi Kasus Di Kabupaten Lebong) adanya ketidaksepahaman antar para penegak hukum khususnya hakim dalam menerapkan Restorative Justice melalui diversi sehingga menyebabkan putusan yang dihasilkan tidak mengutamakan kepentingan anak itu sendiri. Tujuan Penelitian adalah (1) menganalisis dan menjelaskan pengaturan diversi dalam kasus anak pelaku tindak pidana yang tidak memenuhi ketentuan batasan pelaku yang dapat didiversi, (2) menganalisis dan menjelaskan dasar perbedaan pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan diversi anak pelaku tindak pidana perbedaan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permoho...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Anak menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pe...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
ABSTRAK Penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bag...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di lua...
Adanya banyak kasus anak yang behadapan dengan hukum yang kemudian dijatuhi hukuman pidana. Hal ters...
Pada penelitian ini penulis membahas tentang Diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahu...
Diadopsinya diversi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mencerminkan wujud nyata terhad...
Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian...
Pada skripsi ini, penulis meneliti pelaksanaan diversi pada penyidikan terhadap pelaku anak. Pilihan...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak di Indonesia nampaknya belum mampu mewujudkan tujuan ke...
Pendampingan anak merupakan salah satu tugas petugas masa percobaan yang ditujukan kepada klien anak...
ABSTRAK Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pro...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan proses baru be...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Anak menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pe...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
ABSTRAK Penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bag...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di lua...
Adanya banyak kasus anak yang behadapan dengan hukum yang kemudian dijatuhi hukuman pidana. Hal ters...
Pada penelitian ini penulis membahas tentang Diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahu...
Diadopsinya diversi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mencerminkan wujud nyata terhad...
Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian...
Pada skripsi ini, penulis meneliti pelaksanaan diversi pada penyidikan terhadap pelaku anak. Pilihan...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak di Indonesia nampaknya belum mampu mewujudkan tujuan ke...
Pendampingan anak merupakan salah satu tugas petugas masa percobaan yang ditujukan kepada klien anak...
ABSTRAK Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pro...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan proses baru be...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Anak menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pe...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...