Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan peraturan yang telah dirumuskan untuk mengatasi permasalahan perusakan hutan termasuk kegiatan penebangan liar. Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan penebangan liar/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penegakan tindak pidana penebangan liar di kabupaten Bangka dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penebangan liar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empir...
Mengenai penerapan penyusunan dakwaan tunggal yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum didalam KUHAP, me...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar ...
Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara pemerinta...
Hutan menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2013 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan l...
Pembalakan liar merupakan semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan yang ter...
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia yang merupakan anugerah Tuh...
Polisi Kehutanan merupakan pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau ...
Penelitian ini mengambil judul Tindak Pidana Kepemilikan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang (S...
Penelitian dilatarbelakangi kegiatan penambangan emas liar yang menimbulkan dampak permasalahan pene...
Salah satu dari sekian banyak pelanggaran hukum di Indonesia adalah pungutan liar. Pungutan liar dap...
Penulis membahas tentang pembentukan Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang apabila ...
Kerusakan hutan tropis Indonesia sudah sangat memprihatinkan, salah satu perbuatan perusakan hutan ...
Pembalakan liar adalah kegiatan menebang, mengangkut, dan membawa kayu ke suatu tempat dengan tujuan...
Permasalahan mengenai penebangan hutan secara liar merupakan penebangan liar atau pembalakan liar ya...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar ...
Mengenai penerapan penyusunan dakwaan tunggal yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum didalam KUHAP, me...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar ...
Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara pemerinta...
Hutan menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2013 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan l...
Pembalakan liar merupakan semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan yang ter...
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia yang merupakan anugerah Tuh...
Polisi Kehutanan merupakan pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau ...
Penelitian ini mengambil judul Tindak Pidana Kepemilikan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang (S...
Penelitian dilatarbelakangi kegiatan penambangan emas liar yang menimbulkan dampak permasalahan pene...
Salah satu dari sekian banyak pelanggaran hukum di Indonesia adalah pungutan liar. Pungutan liar dap...
Penulis membahas tentang pembentukan Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang apabila ...
Kerusakan hutan tropis Indonesia sudah sangat memprihatinkan, salah satu perbuatan perusakan hutan ...
Pembalakan liar adalah kegiatan menebang, mengangkut, dan membawa kayu ke suatu tempat dengan tujuan...
Permasalahan mengenai penebangan hutan secara liar merupakan penebangan liar atau pembalakan liar ya...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar ...
Mengenai penerapan penyusunan dakwaan tunggal yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum didalam KUHAP, me...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar ...
Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara pemerinta...