Istilah keadilan sosial sesungguhnya memiliki makna yang berbeda dengan jenis keadilan lainnya, karena kata “sosial” yang ditambahkan pada kata “keadilan” bukan berarti tanpa makna. Kata “sosial” sesungguhnya menunjuk pada konsep masyarakat termasuk negara yang berperan sebagai subyek dan sekaligus sebagai objek dari keadilan itu sendiri. Sebagai subyek, warga masyarakat berhak untuk diberikan kesejahteraan oleh negara, sementara di sisi lain warga masyarakat juga dituntut untuk memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing demi tercapainya kesejahteraan umum. Dengan demikian, keadilan sosial berperan untuk mengatur hubungan timbal balik antara masyarakat dengan warganya
Salah satu akar kemiskinan nelayan adalah keterjeatan hidup mereka dalam pranata sosial yang dibang...
Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat ...
Penggunaan terminologi “Jalan Damai, Penyelesaian Secara Kekeluargaan” dalam pelaksanaan hukum pidan...
Permasalahan-permasalahan di negeri ini beragam dan sangat beraneka, bangsa ini sudah teruji denga...
“Guru (dosen) adalah pengabdi masyarakat tanpa tanda jasa”, maka tidak perlu berharap terlalu banyak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif kemerdekaan pers ber...
Terdapat banyak sinyalemen yang mengatakan historiografi Indonesia telah tidak mampu menunaikan fung...
Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merde...
Sepanjang kehidupannya, manusia tidak akan lepas dari “tanah”. Sejak lahir hingga wafat, tanah akan ...
Cerita yang berjudul “Kawa Daun” ini ditulis berdasarkan ketertarikan penulis pada satu jenis minuma...
Tulisan ini membahas fenomena kenakalan remaja ekstrem yang dikenal dengan sebutan klithih. Aksi kli...
Kesenian tradisional yang merupakan ciri karakter masyarakat yang ada sejak nenek moyang juga meleka...
Pendidikan ternyata tidak hanya berperan meningkatanwawasan dan kemampuan individu, juga tidak hanya...
Seringkali dalam kehidupan sehari-hari ketika seseorang bertemu dengan orang lain, apalagi jika suda...
Tidak tuntasnya peradilan tata usaha negara mengadili sengketa pertanahan timbul dari pemahaman bahw...
Salah satu akar kemiskinan nelayan adalah keterjeatan hidup mereka dalam pranata sosial yang dibang...
Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat ...
Penggunaan terminologi “Jalan Damai, Penyelesaian Secara Kekeluargaan” dalam pelaksanaan hukum pidan...
Permasalahan-permasalahan di negeri ini beragam dan sangat beraneka, bangsa ini sudah teruji denga...
“Guru (dosen) adalah pengabdi masyarakat tanpa tanda jasa”, maka tidak perlu berharap terlalu banyak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif kemerdekaan pers ber...
Terdapat banyak sinyalemen yang mengatakan historiografi Indonesia telah tidak mampu menunaikan fung...
Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merde...
Sepanjang kehidupannya, manusia tidak akan lepas dari “tanah”. Sejak lahir hingga wafat, tanah akan ...
Cerita yang berjudul “Kawa Daun” ini ditulis berdasarkan ketertarikan penulis pada satu jenis minuma...
Tulisan ini membahas fenomena kenakalan remaja ekstrem yang dikenal dengan sebutan klithih. Aksi kli...
Kesenian tradisional yang merupakan ciri karakter masyarakat yang ada sejak nenek moyang juga meleka...
Pendidikan ternyata tidak hanya berperan meningkatanwawasan dan kemampuan individu, juga tidak hanya...
Seringkali dalam kehidupan sehari-hari ketika seseorang bertemu dengan orang lain, apalagi jika suda...
Tidak tuntasnya peradilan tata usaha negara mengadili sengketa pertanahan timbul dari pemahaman bahw...
Salah satu akar kemiskinan nelayan adalah keterjeatan hidup mereka dalam pranata sosial yang dibang...
Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat ...
Penggunaan terminologi “Jalan Damai, Penyelesaian Secara Kekeluargaan” dalam pelaksanaan hukum pidan...