Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis Kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Putussibau Setatan Kahupaten Kapuas Hulu dalam Pelayanan Nikah ditinjau dari dimensi kesederhanaan prosedur, keterbukaan informasi, kepastian pelaksanaan, mutu produk, tingk:Jt professional, tertib administrasilmanajomen, dan sarana/fasilitas. Teknik dan alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan panduan wawancara dan observasi yang ditujukan kepada informan guna mendapatkan data yang diperlukan. Dalam pengolaan data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pelayanan Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Putussibau Selatan ternyata belum memuaskan. Belum memuaskannya pelayanan nikah pada ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana prosedur dan putusan itsbat nikah di Pengadilan da...
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan...
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan...
Kata kunci: Pelayanan Administrasi Nikah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: B...
Kasus pernikahan dini di Indonesia banyak jumlahnya, pernikahan umumnya terjadi karena beberap...
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Administrasi, Pengurusan Pembuatan surat nikah. Pelayanan Surat Nika...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode kombinatif antara kuantitatif dan kualitatif d...
Terjadi ketidakdisiplinan di dalam pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberjaya seperti dating...
Berdasarkan data yang didapat dilapangan di Kecamatan Kabuh, Jombang Adapun konteks hamil dilluar ni...
Salah satu kebutuhan administratif mengenai pelayanan administrasi pernikahan juga merupakan suatu k...
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Keme...
Sikap ialah sesuatu yang kompleks, yang bisa didefinisikan sebagai pertanyaan-pertanyaan evaluatif...
Pemeriksaan dokumen pra-nikah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana prosedur dan putusan itsbat nikah di Pengadilan da...
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan...
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan...
Kata kunci: Pelayanan Administrasi Nikah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: B...
Kasus pernikahan dini di Indonesia banyak jumlahnya, pernikahan umumnya terjadi karena beberap...
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Administrasi, Pengurusan Pembuatan surat nikah. Pelayanan Surat Nika...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode kombinatif antara kuantitatif dan kualitatif d...
Terjadi ketidakdisiplinan di dalam pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberjaya seperti dating...
Berdasarkan data yang didapat dilapangan di Kecamatan Kabuh, Jombang Adapun konteks hamil dilluar ni...
Salah satu kebutuhan administratif mengenai pelayanan administrasi pernikahan juga merupakan suatu k...
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Keme...
Sikap ialah sesuatu yang kompleks, yang bisa didefinisikan sebagai pertanyaan-pertanyaan evaluatif...
Pemeriksaan dokumen pra-nikah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana prosedur dan putusan itsbat nikah di Pengadilan da...
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan...
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan...