Hasil penelitian ini mejelaskan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam terjadinya penipuan jual beli traansaksi online yaitu didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 telah disebutkan tentang hak dan kewajiban konsumen, apabila hak-hak konsumen tersebut tidak dipenuhi oleh penjual maka konsumen berhak menuntut kompensasi kepada penjual atau ganti rugi,selain itu pelaku juga dapat digugat pidana sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, pandangan hukum Islam dalam terjadinya penipuan jual beli online yaitu ). Jual beli melalui online di perbolehkan selama tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, monopoli, penipuan, dan kecurangan serta memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’ dalam jual beli. Maka d...
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesi...
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesimpula...
Kekerasan suami terhadap isteri di dalam kajian hukum, baik dalam hukum positif, maupun hukum Islam ...
Sejalan dengan hasil survei yang saya lakukan, maka dapat saya simpulkan bahwan masyarakat Desa Lau...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad dalam praktik jasa kerja skripsi ada yang sistem pembaya...
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada dasarnya para pakar hukum, tenaga pendidik, mahasiswa, da...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan ter...
Hasil penelitian ini mencoba membahas secara ringkas persamaan dan perbedaan antara hukum Pidana I...
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka disarankan agar hakim harus lebih teliti dalam menyikapi...
Adapun hasil penelitian ini:1) Praktek jual beli senjata via online di Kota Makassar memiliki beber...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). dalam proses penyelesaian tindak pidana pencurian langkah-...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli online diperbolehkan dalam Hukum Islam tetapi...
Dari hasil penelitian, pembunuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah pembunuhan yang dilakukan oleh ...
Hasil penelitian menerangkan bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang ...
Pembelaan Terpaksa (noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarka...
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesi...
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesimpula...
Kekerasan suami terhadap isteri di dalam kajian hukum, baik dalam hukum positif, maupun hukum Islam ...
Sejalan dengan hasil survei yang saya lakukan, maka dapat saya simpulkan bahwan masyarakat Desa Lau...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad dalam praktik jasa kerja skripsi ada yang sistem pembaya...
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada dasarnya para pakar hukum, tenaga pendidik, mahasiswa, da...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan ter...
Hasil penelitian ini mencoba membahas secara ringkas persamaan dan perbedaan antara hukum Pidana I...
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka disarankan agar hakim harus lebih teliti dalam menyikapi...
Adapun hasil penelitian ini:1) Praktek jual beli senjata via online di Kota Makassar memiliki beber...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). dalam proses penyelesaian tindak pidana pencurian langkah-...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli online diperbolehkan dalam Hukum Islam tetapi...
Dari hasil penelitian, pembunuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah pembunuhan yang dilakukan oleh ...
Hasil penelitian menerangkan bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang ...
Pembelaan Terpaksa (noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarka...
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesi...
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesimpula...
Kekerasan suami terhadap isteri di dalam kajian hukum, baik dalam hukum positif, maupun hukum Islam ...