Setelah melakukan penelitian ini menghasilkan bahwa proses adat yang dilakukan masyarakat Desa Lompo Bulo ini dengan menyediakan manu silebineng,pejje kassara, dupa,aju cenning,buah pala, kemudian melakukan Putaran Mattuliling Bola yaitu Sanro bola mengitari rumah sebanyak tiga kali dengan memercikan air dan garam ke setiap sudut rumah, kemudian di lanjutkan dengan Mappadara Manu yaitu menyembelih ayam yang telah disediakan sebelumnya dan sanro bola meneteskan darah ayam di depan pintu rumah, selanjutnya Mappatuo Dupa, dimana sanro bola menyalakan dupa dengan membacakan niat dengan tujuan Mattula Bala atau meminta perlindungan selain dari Allah Swt, ini melenceng dari Syari'at Islam, dimana dalam proses adat Mappasili ini berlangsung asap ...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Mekanisme pelaksanaan sewa-menyewa pohon cengkeh di Desa Bonto Sin...
Menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berak...
Hasil penelitian akan menghasilkan seperti berikut: (1)Prosesi tradisi Mappakata Ri Tau Marajae dila...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi budaya mappacci di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo pela...
Hasil penelitian yang diperoleh : (1) Sistem tradisi londo iha (kawin lari) di Kecamatan Parado mela...
Hasil dari penelitian yaitu : 1) Berdasarkan dari hasil wawancara dan data Kepala Desa sangat berper...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah di bawah tangan di desa tamadampeng ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terhadap kedudukan sompa dan doi balanca...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasi...
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang dilakukan ma...
Hasil penelitian ini menunjukan hubungan antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Sumi, terkait...
Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa kedudukan surat wasiat baik itu dalam hukum Islam maupun huku...
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa para ulama fikih beda pendapat masalah sifat transaksi ijarah, ap...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Bentuk kerjasama antara nelayan dan juragan Desa Pa’jukukang...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Mekanisme pelaksanaan sewa-menyewa pohon cengkeh di Desa Bonto Sin...
Menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berak...
Hasil penelitian akan menghasilkan seperti berikut: (1)Prosesi tradisi Mappakata Ri Tau Marajae dila...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi budaya mappacci di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo pela...
Hasil penelitian yang diperoleh : (1) Sistem tradisi londo iha (kawin lari) di Kecamatan Parado mela...
Hasil dari penelitian yaitu : 1) Berdasarkan dari hasil wawancara dan data Kepala Desa sangat berper...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah di bawah tangan di desa tamadampeng ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terhadap kedudukan sompa dan doi balanca...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasi...
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang dilakukan ma...
Hasil penelitian ini menunjukan hubungan antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Sumi, terkait...
Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa kedudukan surat wasiat baik itu dalam hukum Islam maupun huku...
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa para ulama fikih beda pendapat masalah sifat transaksi ijarah, ap...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Bentuk kerjasama antara nelayan dan juragan Desa Pa’jukukang...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Mekanisme pelaksanaan sewa-menyewa pohon cengkeh di Desa Bonto Sin...
Menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berak...