Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia, keberadaan Pesantren ini dimulai sejak Islam masuk negeri ini dengan mengadopsi sistem pendidikan keagamaan yang sebenarnya telah lama berkembang sebelum kedatangan Islam. Pesantren pada mulanya merupakan pusat penggemblengan nilai-nilai dan penyiaran agama Islam. Namun, dalam perkembangannya lembaga ini semakin memperlebar wilayah garapannya yang tidak melulu mengakselerasikan mobilitas vertical (dengan pejejelan materi-materi keagamaan) tetapi juga kesadaran sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembinaan yang terjadi di pondok pesantren khususnya di pondok pesantren IMMIM Putra Makassar serta hambatan-...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bentuk aturan perlindungan hukum terhadap anak da...
Penelitian hukum ini bertujuan memahami pelaksanaan Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pid...
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami...
Untuk membahas permasalahan ini penulis menggunakan metode kepustakaan (library research), dari dat...
Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme penayangan televisi adalah pertama-tama dengan menetukan...
Skripsi ini adalah studi tentang pengaruh kompetensi kepribadian guru terhadap perilaku keberagamaan...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara jika di telaah atas pemikiran H...
Dalam penulisan ini penulis membahas masalah Efektifitas Putusan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran...
Skripsi ini membahas tentang etika dalam bisnis menurut beberapa pandangan dan juga menelaah tentang...
Penelitian dilakasanakan di kota Makassar, Sulawesi Sealatan yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar....
Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan pengajaran a...
Penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan di usia muda dapat bersifat positif dan negatif tergantu...
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada tiga titik bahasan, yaitu: proses tradisi Manre Dew...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Metode Kolaboratif sangat besar manfa’atnya bagi siswa karena metode Kolaboratif menekankan adanya ...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bentuk aturan perlindungan hukum terhadap anak da...
Penelitian hukum ini bertujuan memahami pelaksanaan Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pid...
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami...
Untuk membahas permasalahan ini penulis menggunakan metode kepustakaan (library research), dari dat...
Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme penayangan televisi adalah pertama-tama dengan menetukan...
Skripsi ini adalah studi tentang pengaruh kompetensi kepribadian guru terhadap perilaku keberagamaan...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara jika di telaah atas pemikiran H...
Dalam penulisan ini penulis membahas masalah Efektifitas Putusan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran...
Skripsi ini membahas tentang etika dalam bisnis menurut beberapa pandangan dan juga menelaah tentang...
Penelitian dilakasanakan di kota Makassar, Sulawesi Sealatan yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar....
Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan pengajaran a...
Penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan di usia muda dapat bersifat positif dan negatif tergantu...
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada tiga titik bahasan, yaitu: proses tradisi Manre Dew...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Metode Kolaboratif sangat besar manfa’atnya bagi siswa karena metode Kolaboratif menekankan adanya ...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bentuk aturan perlindungan hukum terhadap anak da...
Penelitian hukum ini bertujuan memahami pelaksanaan Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pid...
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami...