Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah belum efektif dan belum sesuai dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/491 Tahun 2009, (2) tanggapan masyarakat secara umum terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah sudah baik sementara yang dikeluhkan masyarakat adalah mengenai waktu dalam pemberian materi kursus yang kurang, (3) kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan suscatin di KUA Kecamatan GU adalah mengenai kekurangan sumberdaya manusia atau pegawai KUA sebagai pemateri dan minimnya anggaran untuk melaksanakan suscatin serta kedisiplinan ma...
Dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa setiap pernikahan wajib dica...
Perkawinan adalah sebuah ikatan suci yang dijalin sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT...
Salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahma...
Permasalahan keluarga yang terjadi dimasyarakat menyebabkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ag...
Artikel ini membahas tentang Efektivitas Kursus Calon Pengantin (suscatin) di Kantor Urusan Agama Aj...
Praktek pelaksanaan kursus calon pengantin dilakukan saat jam kerja sehingga tidak keseluruhan calon...
Penelitian ini di maskudkan untuk mengungkap, bagaimana pelaksanaan dan efektifitas kursus calon pen...
Penelitian ini dilakukan dengan melihat banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Dengan mengetahui b...
Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan,men...
Penelitian ini bertujuan untuk melihat persepsi peserta kursus terhadap Kursus Calon Pengantin (SUSC...
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas...
Eka Sulis Stiawati. Pendidikan Agama Di Kalangan (Studi Kasus Lima Keluarga Pedagang Ikan) Di Pasar ...
Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapakan manusia supaya mengenal, m...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari pola bimbingan dan penyuluhan yang diadakan di KUA Kecamatan Ra...
Pendidikan sangat penting bagi anak diberikan oleh orang tua terutama pendidikan agama agar terbentu...
Dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa setiap pernikahan wajib dica...
Perkawinan adalah sebuah ikatan suci yang dijalin sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT...
Salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahma...
Permasalahan keluarga yang terjadi dimasyarakat menyebabkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ag...
Artikel ini membahas tentang Efektivitas Kursus Calon Pengantin (suscatin) di Kantor Urusan Agama Aj...
Praktek pelaksanaan kursus calon pengantin dilakukan saat jam kerja sehingga tidak keseluruhan calon...
Penelitian ini di maskudkan untuk mengungkap, bagaimana pelaksanaan dan efektifitas kursus calon pen...
Penelitian ini dilakukan dengan melihat banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Dengan mengetahui b...
Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan,men...
Penelitian ini bertujuan untuk melihat persepsi peserta kursus terhadap Kursus Calon Pengantin (SUSC...
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas...
Eka Sulis Stiawati. Pendidikan Agama Di Kalangan (Studi Kasus Lima Keluarga Pedagang Ikan) Di Pasar ...
Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapakan manusia supaya mengenal, m...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari pola bimbingan dan penyuluhan yang diadakan di KUA Kecamatan Ra...
Pendidikan sangat penting bagi anak diberikan oleh orang tua terutama pendidikan agama agar terbentu...
Dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa setiap pernikahan wajib dica...
Perkawinan adalah sebuah ikatan suci yang dijalin sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT...
Salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahma...