Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam prinsip dasar Islam hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan. Organ (bagian) tubuh seperti ari-ari misalnya, pada dasarnya ia bukan benda haram, karena tidak ada ketetapan ataupun dalil nash yang mengharamkan. Tetapi dalam Islam sangat menghormati dan memuliakan manusia. Sebagaimana dalam QS. AlIsra‟ ayat 70 Sehingga penggunaan organ tubuh seperti placenta/ari-ari digunakan untuk kepentingan kosmetika haram hukumnya
Setelah melakukan penelitian ini menghasilkan bahwa proses adat yang dilakukan masyarakat Desa Lompo...
Hasil dari penelitian ini adalah adanya perkawinan melalui wali adhal di Pengadilan Agama Blitar di...
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang dilakukan ma...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketetapan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak jalan...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum berperan dengan ba...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat suku bajo tentang perkawinan itu sendiri...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan khamar dalam Pesta pernikahan di Kabupaten Sinjai Kelur...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasi...
Hasil penelitian 1) Bedah Mayat dalam pandangan Hukum Islam Kontemporer dibolehkan dengan alasan dil...
Hail penelitian menunjukkan bahwa Permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Bantaeng yang ditetapk...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positi...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan dan tata cara ritual pernikahan di Desa Mandalle Keca...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Maraknya fenomena pernikahan dini Di Desa Bontolangkasa Kecam...
Setelah melaksanakan penelitian bisa diperoleh kesimpulan bahwa nyatanya tidak seluruh pedangang ber...
Setelah melakukan penelitian ini menghasilkan bahwa proses adat yang dilakukan masyarakat Desa Lompo...
Hasil dari penelitian ini adalah adanya perkawinan melalui wali adhal di Pengadilan Agama Blitar di...
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang dilakukan ma...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketetapan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak jalan...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum berperan dengan ba...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat suku bajo tentang perkawinan itu sendiri...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan khamar dalam Pesta pernikahan di Kabupaten Sinjai Kelur...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasi...
Hasil penelitian 1) Bedah Mayat dalam pandangan Hukum Islam Kontemporer dibolehkan dengan alasan dil...
Hail penelitian menunjukkan bahwa Permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Bantaeng yang ditetapk...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positi...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan dan tata cara ritual pernikahan di Desa Mandalle Keca...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Maraknya fenomena pernikahan dini Di Desa Bontolangkasa Kecam...
Setelah melaksanakan penelitian bisa diperoleh kesimpulan bahwa nyatanya tidak seluruh pedangang ber...
Setelah melakukan penelitian ini menghasilkan bahwa proses adat yang dilakukan masyarakat Desa Lompo...
Hasil dari penelitian ini adalah adanya perkawinan melalui wali adhal di Pengadilan Agama Blitar di...
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang dilakukan ma...