Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu karena faktor Adat dan budaya, faktor ekonomi. Faktor agama, faktor pendidikan, faktor dijodohkan oleh kedua orang tua, dan yang terakhir adalah karena faktor atas kemauan anak itu sendiri. 2. Perkawinan di bawah umur ditinjau dari segi hukum Islam hanya dipersyaratkan telah mencapai baligh antara kedua calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan, yang akan menjadi suami istri, sebagaimana secara tegas dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) Sedangkan perkawinan di bawah umur ditinjau dari segi hukum Adat tidak menentukan batasan usia atau umur tertentu bagi orang yang melaksanakan perkawinan. 3. Ada...
Perkawinan sirri menurut hukum positif ada dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahw...
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesi...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga yang dilakukan pedagang Jeruk Pamelo ya...
perjanjian perkawinan diperbolehkan di dalam kum islam apabila dilakukan demi kemaslahata
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei den...
ABSTRAK Perkawinan rnerupakan suatu kebutuhan yang fitrah pada diri setiap manusia sebagai makhlu...
Hasil penelitian dengan Uji F yang telah dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa Faktor Budaya, Sosial...
Hasil penelitian 1) Bedah Mayat dalam pandangan Hukum Islam Kontemporer dibolehkan dengan alasan dil...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultanvariabel modal kerja, pengalaman, teknologi dan ja...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis mengenai perkembangan usaha pertanian sayu...
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan te...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Perkawinan pada umumnya didahului dengan peminangan, selanjutnya dalam peminangan dibicarakan bebera...
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial jumlah anggota tidak berpengaruh terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimanakah pengaturan Perkawinan di In...
Perkawinan sirri menurut hukum positif ada dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahw...
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesi...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga yang dilakukan pedagang Jeruk Pamelo ya...
perjanjian perkawinan diperbolehkan di dalam kum islam apabila dilakukan demi kemaslahata
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei den...
ABSTRAK Perkawinan rnerupakan suatu kebutuhan yang fitrah pada diri setiap manusia sebagai makhlu...
Hasil penelitian dengan Uji F yang telah dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa Faktor Budaya, Sosial...
Hasil penelitian 1) Bedah Mayat dalam pandangan Hukum Islam Kontemporer dibolehkan dengan alasan dil...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultanvariabel modal kerja, pengalaman, teknologi dan ja...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis mengenai perkembangan usaha pertanian sayu...
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan te...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Perkawinan pada umumnya didahului dengan peminangan, selanjutnya dalam peminangan dibicarakan bebera...
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial jumlah anggota tidak berpengaruh terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimanakah pengaturan Perkawinan di In...
Perkawinan sirri menurut hukum positif ada dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahw...
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dan menarik kesi...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga yang dilakukan pedagang Jeruk Pamelo ya...