M. Quraish Shihab mengatakan bahwa kafa’ah dalam perkawinan adalah hal yang penting dan menjadi pertimbangan utama dalam memilih calon suami dan istri. Dianggap penting karena dapat menciptakan keserasian dan kesetaraan di kehidupan sehari-hari dalam menjalani rumah tangga. Kafa’ah yang dimaksud dalam Islam adalah kafa’ah dalam hal harta, keturunan, fisik, dan agama. Tetapi Islam hanya menekankan dalam hal agamanya saja. Dengan adanya kafa’ah ini dinilai dapat mencapai tujuan perkawinan yaitu mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera
Etos kerja merupakan aspek penting dalam peningkatan kualitas kerja yang merupakan bagian dari ibada...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
manusia memahami arti tawakal hanya menyerahkan diri kepada Allah SWT tanpa dibarengi dengan usaha s...
Persamaan tidak terdapat dalam penelitian ini karena kajian keilmuan keduanya berbeda. Perbedaannya,...
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kesulitan belajar yang dialami peserta didik kelas V Madrasah...
Keberadaan ulama di Indonesia mengalami penyempitan makna yakni hanya digunakan sebagai gelar bagi o...
Sebelum adanya perkawinan sering dikenal dengan perihal kafa’ah dalam pernikahan atau keseteraan dal...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “’Ibad Perspektif Quraish Shihab (Analisis Semantik Terhadap Tafsir Al...
Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia,...
Tamtsīl adalah jenis sastra al-Qur’an yang mengungkapkan suatu pesan melalui perbandingan dua realit...
Setiap Ulama Tafsir memiliki sudut pandang dan cara yang berbeda saat memaknai Al-Qur'an. Perbedaan ...
Ketidakadilan terhadap perempuan dapat terjadi dimanapun, bahkan dalam masalah peribadatan sekalipun...
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa; pertama,bahwa Quraish Shihab menganggap ayat-ayat al Qur‟an y...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Konsep Syukur Dalam Al-Qur‟an(Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar dan Al...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Etos kerja merupakan aspek penting dalam peningkatan kualitas kerja yang merupakan bagian dari ibada...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
manusia memahami arti tawakal hanya menyerahkan diri kepada Allah SWT tanpa dibarengi dengan usaha s...
Persamaan tidak terdapat dalam penelitian ini karena kajian keilmuan keduanya berbeda. Perbedaannya,...
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kesulitan belajar yang dialami peserta didik kelas V Madrasah...
Keberadaan ulama di Indonesia mengalami penyempitan makna yakni hanya digunakan sebagai gelar bagi o...
Sebelum adanya perkawinan sering dikenal dengan perihal kafa’ah dalam pernikahan atau keseteraan dal...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “’Ibad Perspektif Quraish Shihab (Analisis Semantik Terhadap Tafsir Al...
Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia,...
Tamtsīl adalah jenis sastra al-Qur’an yang mengungkapkan suatu pesan melalui perbandingan dua realit...
Setiap Ulama Tafsir memiliki sudut pandang dan cara yang berbeda saat memaknai Al-Qur'an. Perbedaan ...
Ketidakadilan terhadap perempuan dapat terjadi dimanapun, bahkan dalam masalah peribadatan sekalipun...
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa; pertama,bahwa Quraish Shihab menganggap ayat-ayat al Qur‟an y...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Konsep Syukur Dalam Al-Qur‟an(Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar dan Al...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Etos kerja merupakan aspek penting dalam peningkatan kualitas kerja yang merupakan bagian dari ibada...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
manusia memahami arti tawakal hanya menyerahkan diri kepada Allah SWT tanpa dibarengi dengan usaha s...