Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawinan poligami, kawin siri, kawin beda agama, kawin di bawah umur dan kawin mut’ah, hal ini menggugah penulis untuk lebih memahami hal tersebut, apalagi ini terjadi di tengah masyarakat yang sangat majemuk di Negara Indonesia dengan mayoritas beragama Islam. Ada banyak jenis perkawinan yang di kenal, salah satunya adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu perkawinan yang kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak itu ...
Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga ...
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tuntutan Perbelanjaan Adat Perkawinan Masya...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan han...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan dalam ajaran Islam merupakan perbuatan sunnah dan amal ibadah bagi yang melaksanakannya. ...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga ...
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tuntutan Perbelanjaan Adat Perkawinan Masya...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan han...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan dalam ajaran Islam merupakan perbuatan sunnah dan amal ibadah bagi yang melaksanakannya. ...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga ...
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tuntutan Perbelanjaan Adat Perkawinan Masya...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...