Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa dalam hukum Islam perceraian dengan alasan suami tidak bisa memberikan nafkah bathin (impoten) adalah suatu kebolehan (mubah) oleh syariat. Kebolehan tersebut berdasarkan atas pengkompromian atas nilai ataupun konsep kebolehan, Sebagaimana hakim dalam putusannya merujuk pada kitab Sirojul Wahaj halaman 362, hal tersebut dibolehkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan secara umum. Serta berdasarkan pendapat para mahzab apabila suami berpenyakit impoten dan keimpotenannya mengakibatkan tujuan perkawinan tidak tercapai baik untuk berketurunan ataupun untuk mengadakan hubungan sebagai suami isteri serta menimbulkan penderitaan bagi isterinya. maka hakim dapat menceraikan keduanya. Sedangkan d...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam lingkungan TNI pangkat menjadi ukuran Kafa‟ah. Pan...
Setelah mengadakan pembahasan tentang Implikasi Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Reproduksi...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Perlindungan hukum bagi anak di bawah umur diberikan alter...
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada tiga titik bahasan, yaitu: proses tradisi Manre Dew...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara jika di telaah atas pemikiran H...
Skripsi ini membahas mengenai: “Tradisi Assunna Pada Masyarakat Desa langkura Kecamtan Turatea Kab...
Skripsi ini membahas tentang Penyalahgunaan Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasu...
Manusia selain disebut sebagai makhluk sosial juga disebut sebagai makhluk yang beragama. Sebagaiman...
Hasil yang di capai dari penelitian ini adalah: 1) Bahwa dalam persepsi masyarakat Pattallassang ter...
Dalam karya ilmiah ini, penelitian dilakukan karena ada alasan objektif dari suatu permasalahan yang...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Perkawinan adalah bagian dari hukum Islam yang memiliki peran yang cukup signifikan terhadap banyakn...
Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Nafkah Keluarga Oleh Istri Ditinjau Menurut Perspektif Hukum ( S...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam lingkungan TNI pangkat menjadi ukuran Kafa‟ah. Pan...
Setelah mengadakan pembahasan tentang Implikasi Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Reproduksi...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Perlindungan hukum bagi anak di bawah umur diberikan alter...
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada tiga titik bahasan, yaitu: proses tradisi Manre Dew...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara jika di telaah atas pemikiran H...
Skripsi ini membahas mengenai: “Tradisi Assunna Pada Masyarakat Desa langkura Kecamtan Turatea Kab...
Skripsi ini membahas tentang Penyalahgunaan Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasu...
Manusia selain disebut sebagai makhluk sosial juga disebut sebagai makhluk yang beragama. Sebagaiman...
Hasil yang di capai dari penelitian ini adalah: 1) Bahwa dalam persepsi masyarakat Pattallassang ter...
Dalam karya ilmiah ini, penelitian dilakukan karena ada alasan objektif dari suatu permasalahan yang...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Perkawinan adalah bagian dari hukum Islam yang memiliki peran yang cukup signifikan terhadap banyakn...
Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Nafkah Keluarga Oleh Istri Ditinjau Menurut Perspektif Hukum ( S...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam lingkungan TNI pangkat menjadi ukuran Kafa‟ah. Pan...
Setelah mengadakan pembahasan tentang Implikasi Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Reproduksi...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Perlindungan hukum bagi anak di bawah umur diberikan alter...