Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki di depan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syari’ah. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki. Tunawicara merupakan orang yang tidak bisa berbicara seperti orang normal pada umumnya. Dengan demikian, orang tersebut tidak bisa mengucapkan akad nikah dengan jelas. Namun dalam ketentuan hukum Islam, pengucapan ijab qabul harus jelas. Paradigma ini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari perkembangan zaman. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu d...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Rungkut Lor Kota Sura...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertent...
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertent...
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertent...
Pernikahan bukan sekedar akad yang tertulis dan atau lisan yang terucap antara kedua belah pihak, ak...
Hubungan seksual di luar nikah memiliki dampak yang sangat serius di kemudian hari, telebih jika dar...
Hibah orang tua terhadap anak sebagai pengganti kewarisan sudah banyak dipraktekan, khususnya oleh m...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Perkawinan merupakan suatu bentuk penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang ...
Islam sebagai agama mempunyai aturan - aturan dalam menjalani kehidupan sehari - hari, baik...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Diantara pernikahan yang ada adalah pernikahan yang sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan ya...
Walimah al-‘ursy adalah satu dari rangkaian prosesi dalam pernikahan yang dalam tradisi Indonesia le...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Rungkut Lor Kota Sura...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertent...
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertent...
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertent...
Pernikahan bukan sekedar akad yang tertulis dan atau lisan yang terucap antara kedua belah pihak, ak...
Hubungan seksual di luar nikah memiliki dampak yang sangat serius di kemudian hari, telebih jika dar...
Hibah orang tua terhadap anak sebagai pengganti kewarisan sudah banyak dipraktekan, khususnya oleh m...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Perkawinan merupakan suatu bentuk penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang ...
Islam sebagai agama mempunyai aturan - aturan dalam menjalani kehidupan sehari - hari, baik...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Diantara pernikahan yang ada adalah pernikahan yang sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan ya...
Walimah al-‘ursy adalah satu dari rangkaian prosesi dalam pernikahan yang dalam tradisi Indonesia le...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Rungkut Lor Kota Sura...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...