Penelitian tentang pembagian harta warisan melalui musyawarah ahli waris ditinjau dari hukum Islam di Desa Tebat Gunung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, dilatarbelakangi oleh adanya praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat Islam yang tidak mengikuti ketentuan hukum waris Islam, padahal seharusnya dikalangan umat Islam termasuk dalam pembagian harta warisan harusnya mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini (1) untuk memperoleh pengetahuan tentang tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan melalui musyawarah ahli waris di Desa Tebat Gunung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. (2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab masyarakat di Desa Tebat Gunung Kecam...
Allah SWT telah mensyari’atkan hukum kewarisan Islam sebagaimana yang telah ditetapkan dalam al-Qur’...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Resfadillah. 2014’Pengambilan Harta Warisan Oleh Seorang Ahli Waris Sebelum Dibagi kepada ahli waris...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk mengetahui dan menganalisis pembagian harta warisan menurut hukum A...
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pembagian harta waris bagi ahli waris p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum terhadap waktu pembagian harta warisan dalam p...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pembagian harta warisan pada ahli ...
Salah satu cara seseorang untuk memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh s...
Ilmu Faraid atau ilmu tentang kewarisan merupakan ilmu yang sangat penting dan wajib hukumnya untu...
Perancangan terhadap pembahagian harta semasa hidup adalah aspek yang harus dipraktikkan dengan lebi...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Masalah pewaris dalam Islam mendapat perhatian besar, karena pembagian warisan sering menimbulkan ak...
Perancangan terhadap pembahagian harta semasa hidup adalah aspek yang harus dipraktikkan dengan le...
Allah SWT telah mensyari’atkan hukum kewarisan Islam sebagaimana yang telah ditetapkan dalam al-Qur’...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Resfadillah. 2014’Pengambilan Harta Warisan Oleh Seorang Ahli Waris Sebelum Dibagi kepada ahli waris...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk mengetahui dan menganalisis pembagian harta warisan menurut hukum A...
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pembagian harta waris bagi ahli waris p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum terhadap waktu pembagian harta warisan dalam p...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pembagian harta warisan pada ahli ...
Salah satu cara seseorang untuk memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh s...
Ilmu Faraid atau ilmu tentang kewarisan merupakan ilmu yang sangat penting dan wajib hukumnya untu...
Perancangan terhadap pembahagian harta semasa hidup adalah aspek yang harus dipraktikkan dengan lebi...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Masalah pewaris dalam Islam mendapat perhatian besar, karena pembagian warisan sering menimbulkan ak...
Perancangan terhadap pembahagian harta semasa hidup adalah aspek yang harus dipraktikkan dengan le...
Allah SWT telah mensyari’atkan hukum kewarisan Islam sebagaimana yang telah ditetapkan dalam al-Qur’...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Resfadillah. 2014’Pengambilan Harta Warisan Oleh Seorang Ahli Waris Sebelum Dibagi kepada ahli waris...