Dalam Kehidupan Masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangatlah penting, sehingga menimbulkan hubungan garis kekeluargaan yang lebih dekat dan meresap diantara warganya yang satu keturunan menurut garis ibu. Sistem Waris Adat Mukomuko menganut sistem waris adat matrilineal. Dalam sistem ini, semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta pusaka maupun harta pencaharian. Jika yang meninggal dunia seorang laki-laki, maka anak-anaknya serta istrinya tidak menjadi ahli waris untuk harta pusaka, dan yang menjadi ahli warisnya adalah seluruh kemenakannya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu. (1) Bagaimana proses pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Mu...
Dalam masyarakat Minangkabau, sengketa tentang harta pusaka tinggi banyak terjadi baik dalam suatu k...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Sistem kewarisan menurut hukum adat dipengaruhi bentuk susunan masyarakat adat. Pembagian warisan ...
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menjelaskan dan mengambarkan anak perempuan di Mukomuko lebih ...
Tujuan Penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pembagian harta waris terhadap anak ka...
Penelitian ini bertujuan(1) untuk mengetahui norma-norma hukum waris adat Mukomuko (2) perselisihan...
Tujuan Penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pembagian harta waris terhadap anak ka...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Pembagian harta pada masyarakat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, ada harta yang dikenal deng...
Hak janda menurut hukum adat sebagai ahli waris harta peninggalan almarhum suaminya, namun didasarka...
Warisan adalah harta atau peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dan akan diberikan kepada ...
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa saja orang yang bisa mewarisi dan orang yang ...
Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan kedudukan harta warisan pasangan suami ...
Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia...
Dalam masyarakat Minangkabau, sengketa tentang harta pusaka tinggi banyak terjadi baik dalam suatu k...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Sistem kewarisan menurut hukum adat dipengaruhi bentuk susunan masyarakat adat. Pembagian warisan ...
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menjelaskan dan mengambarkan anak perempuan di Mukomuko lebih ...
Tujuan Penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pembagian harta waris terhadap anak ka...
Penelitian ini bertujuan(1) untuk mengetahui norma-norma hukum waris adat Mukomuko (2) perselisihan...
Tujuan Penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pembagian harta waris terhadap anak ka...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Pembagian harta pada masyarakat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, ada harta yang dikenal deng...
Hak janda menurut hukum adat sebagai ahli waris harta peninggalan almarhum suaminya, namun didasarka...
Warisan adalah harta atau peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dan akan diberikan kepada ...
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa saja orang yang bisa mewarisi dan orang yang ...
Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan kedudukan harta warisan pasangan suami ...
Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia...
Dalam masyarakat Minangkabau, sengketa tentang harta pusaka tinggi banyak terjadi baik dalam suatu k...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...