Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastianhukum bagi pemegang hak atas tanah. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan mengenai pendaftaran tanah, salah satunya adalah Pasal 32 ayat(2) PP Nomor 24 Tahun 1997. Namun pada kenyataannya masih terdapat permasalahan dalam hal kepemilikan sebidang tanah yang berhubungan dengan pasal ini, yaitu terhadap sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh subjek hukum selama bertahun - tahun dan telah dilengkapi dengan sertipikat. Terhadap tanah itu masih ada pihak luar yang menuntut hak atas tanah tersebut. Mengingat keberadaan pasal ini tidak sesuai dengan sistem publikasi negatif yang dianut oleh pendaftaran tanah di Indonesia, dimana sertipikat bukanlah merupakan ...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutl...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Perbedaan Luas Tanah ...
Abstrak: Ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 merupakan jalan keluar bagi pihak yang tida...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Untuk memberi jaminan kepastian hukum pada masyarakat pemegang hak atas tanah dewasa ini seiring den...
Pendaftaran tanah merupakan kegiatan mendaftarkan suatu hak milik atas tanah supaya mempunyai kekuat...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonom...
Beberapa sebab hapusnya hak atas tanah, salah satunya karena tanahnya diterlantarkan oleh pemegang h...
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Perselisihan mengenai perpindahan hak atas pemberian tanah sering kali terjadi, khususnya di tempat-...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap kelangsungan pendaftar...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutl...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Perbedaan Luas Tanah ...
Abstrak: Ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 merupakan jalan keluar bagi pihak yang tida...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Untuk memberi jaminan kepastian hukum pada masyarakat pemegang hak atas tanah dewasa ini seiring den...
Pendaftaran tanah merupakan kegiatan mendaftarkan suatu hak milik atas tanah supaya mempunyai kekuat...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonom...
Beberapa sebab hapusnya hak atas tanah, salah satunya karena tanahnya diterlantarkan oleh pemegang h...
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Perselisihan mengenai perpindahan hak atas pemberian tanah sering kali terjadi, khususnya di tempat-...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap kelangsungan pendaftar...
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual ...
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutl...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...