Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum atas pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wanprestasi dari pihak penerima hibah dan untuk mengetahui penyebab dari pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wanprestasi dari pihak penerima hibah. Metode yang digunakan metode penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan (1) bahwa akibat hukum yang timbul dari harta hibah yang dimohonkan pembatalan, maka kepemilikan atas harta hibah tersebut akan kembali kepada pemberi hibah sehingga seluruh harta hibah yang telah dihibahkannya a...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberi...
Dalam prakteknya pembuatan akta dihadapan PPAT ini juga terdapat berbagai kendala, diantaranya bila...
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat ter...
Latar belakang penulisan skripsi ini berangkat dari permasalahan yang masih banyak terjadi di lapan...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Idealnya Akta Otentik yang dibuat oleh PPAT mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sehingga memberik...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Akta Jual Beli dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun ken...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Akta Jual Beli dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun ken...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) dan tanggungjawab Peja...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah hibah hak atas tanah yang terjadi itu tidak memil...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberi...
Dalam prakteknya pembuatan akta dihadapan PPAT ini juga terdapat berbagai kendala, diantaranya bila...
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat ter...
Latar belakang penulisan skripsi ini berangkat dari permasalahan yang masih banyak terjadi di lapan...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Idealnya Akta Otentik yang dibuat oleh PPAT mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sehingga memberik...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Akta Jual Beli dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun ken...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Akta Jual Beli dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun ken...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) dan tanggungjawab Peja...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah hibah hak atas tanah yang terjadi itu tidak memil...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
ABSTRAKPenelitian ini, berjudul Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Ha...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...