Pasal 6 dan pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Juncto UU Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tentang Perbankan; jasa utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, dimana untuk melindungi usahanya ini pihak bank selalu menggunakan format, bentuk dan isi perjanjian yang sudah dibakukan dalam bentuk formulir. Dengan melihat posisi antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur seperti tersebut di atas, maka kedudukan para pihak tidak seimbang. Hal ini sangat berpeluang akan timbulnya penyalahgunaan keadaan dari pihak yang kedudukannya kuat terhadap pihak yang kedudukannya lemah. Penelitian ini diadakan dengan tuju...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Bank Nagari Cabang Bukittinggi merupakan salah satu bank yang dalam kegiatan perbankan juga memberi...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Perbankan salah satu sektor yang memiliki pengaruh dan peranan sangat penting terhadap perekonomian ...
Untuk meningkatkan usaha masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari peran bank sebagai penyalur kredi...
Kredit merupakan kegiatan usaha yang paling utama karena pendapatan terbesar dari usaha Bank berasa...
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam...
Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap Negara. Bank me...
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian yang didukung pula oleh perkembangan suatu...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namu...
Masalah perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sela...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Bank Nagari Cabang Bukittinggi merupakan salah satu bank yang dalam kegiatan perbankan juga memberi...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Perbankan salah satu sektor yang memiliki pengaruh dan peranan sangat penting terhadap perekonomian ...
Untuk meningkatkan usaha masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari peran bank sebagai penyalur kredi...
Kredit merupakan kegiatan usaha yang paling utama karena pendapatan terbesar dari usaha Bank berasa...
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam...
Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap Negara. Bank me...
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian yang didukung pula oleh perkembangan suatu...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namu...
Masalah perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sela...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Bank Nagari Cabang Bukittinggi merupakan salah satu bank yang dalam kegiatan perbankan juga memberi...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...