Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat antara perjanjian internasional bilateral dan perjanjian internasio nal multilateral terkait kasus consular notification yang ada dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Dalam kasus Avena, Amerika Serikat yang telah meratifikasi Konvensi Wina 1963 menganggap bahwa dalam melaksanakan kewajiban internasional consular notification diperlukan perjanjian bilateral tersendiri. Perjanjian bilateral yang dilakukan Amerika Serikat dengan 50 negara lainnya tentang consular notification dapat menjadi permasalahan apakah kewajiban internasional dalam perjanjian internasional multilateral dapat dikesampingkan dengan menggunakan perjanjian internasional bilateral terkait ka...
Globalisasi membuat lingkup usaha menjadi luas, di mana perusahaan berpeluang sampai pada lingkup in...
Buku ini pada hakekatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur ...
Kontrak merupakan pemahaman tertulis resmi diantara para pihak terhadap transaksi yang dijalankannya
Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Hukum internasional dipe...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik antar negara yang terjadi padahal negara-neg...
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pembentukan perjanjian bilateral mengenai angkutan udar...
Negara-negara dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan nasional, salah satunya dapat dilakukan melal...
One of the relationships that can be done between countries is through consular relations. Consular ...
Masalah pengungsi merupakan salah satu persoalan pelik yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Ban...
Hubungan Diplomatik antar negara di dunia ditandai dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik ma...
Artikel ini membincangkan Pakatan pertahanan Amerika Syarikat dan kestabilan di rantau Timur Laut As...
Kerja sama keantariksaan merupakan salah satu faktor penting pembangunan kemampuan keantariksaan neg...
Hubungan konsuler sebagai salah satu hubungan luar negeri merupakan kebutuhan bagi setiap negara. Ba...
Komunikasi internasional lazimnya dipelajari dari berbagai perspektif: jurnalistik, diplomatik, prop...
Tren globalisasi bisnis telah terdokumentasi dengan baik yang terlihat dalam laporan-laporan keuanga...
Globalisasi membuat lingkup usaha menjadi luas, di mana perusahaan berpeluang sampai pada lingkup in...
Buku ini pada hakekatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur ...
Kontrak merupakan pemahaman tertulis resmi diantara para pihak terhadap transaksi yang dijalankannya
Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Hukum internasional dipe...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik antar negara yang terjadi padahal negara-neg...
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pembentukan perjanjian bilateral mengenai angkutan udar...
Negara-negara dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan nasional, salah satunya dapat dilakukan melal...
One of the relationships that can be done between countries is through consular relations. Consular ...
Masalah pengungsi merupakan salah satu persoalan pelik yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Ban...
Hubungan Diplomatik antar negara di dunia ditandai dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik ma...
Artikel ini membincangkan Pakatan pertahanan Amerika Syarikat dan kestabilan di rantau Timur Laut As...
Kerja sama keantariksaan merupakan salah satu faktor penting pembangunan kemampuan keantariksaan neg...
Hubungan konsuler sebagai salah satu hubungan luar negeri merupakan kebutuhan bagi setiap negara. Ba...
Komunikasi internasional lazimnya dipelajari dari berbagai perspektif: jurnalistik, diplomatik, prop...
Tren globalisasi bisnis telah terdokumentasi dengan baik yang terlihat dalam laporan-laporan keuanga...
Globalisasi membuat lingkup usaha menjadi luas, di mana perusahaan berpeluang sampai pada lingkup in...
Buku ini pada hakekatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur ...
Kontrak merupakan pemahaman tertulis resmi diantara para pihak terhadap transaksi yang dijalankannya