Pada dasarnya manusia bermuamalat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan dapat digolongkan tiga macam dari yang paling penting hingga yang hanya tambahan dan kemewahan yaitu kebutuhan primer,sekunder,dan tersier. Cara pemenuhan kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhannya berbeda-beda seperti ada yang dengan mudah dapat terpenuhi karena dia memiliki cukup harta namun ada juga yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya karena tidak memiliki harta yang cukup. Mereka yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ini akan meminta bantuan orang lain dengan jalan utang piutang. Utang-piutang dalam Islam adalah salah satu jenis pendekatan untuk bertabarru‟ kepada Allah SWT, dengan berlemah lembut kepada manusia, mengasihi d...
Hutang piutang merupakan salah satu kegiatan mualamah yang diperbolehkan dalam Islam. Aspek pertolon...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Penelitian ini untuk mengungkapkan tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap sistem tambahan (bunga) ...
Dalam kehidupan sehari-hari, kebanyakan manusia tidak terlepas dari kegiatan utang piutang. Sebab d...
Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tam...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Hutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debit...
Hutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debit...
Hutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debit...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Manusia membutuhk...
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sebagai mahluk sosial kita tidak hanya kebutuhan rohani saja, ak...
Hutang piutang merupakan salah satu kegiatan mualamah yang diperbolehkan dalam Islam. Aspek pertolon...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Penelitian ini untuk mengungkapkan tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap sistem tambahan (bunga) ...
Dalam kehidupan sehari-hari, kebanyakan manusia tidak terlepas dari kegiatan utang piutang. Sebab d...
Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tam...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Kunci: Tradisi, Mabudu’, Hutang Piutang, Hukum Islam Hutang piutang merupakan salah satu dari sekian...
Hutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debit...
Hutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debit...
Hutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debit...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Manusia membutuhk...
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sebagai mahluk sosial kita tidak hanya kebutuhan rohani saja, ak...
Hutang piutang merupakan salah satu kegiatan mualamah yang diperbolehkan dalam Islam. Aspek pertolon...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Penelitian ini untuk mengungkapkan tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap sistem tambahan (bunga) ...