Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 97/PUU-XI/2013 menjadikan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum terbentuknya peradilan khusus sengketa pemilihan umum kepala daerah. Keputusan tersebut diturunkan dalam pasal 157 Undang-Undang No. 8 tahun 2015 yang menyatakan bahwa, “perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang pembentukannya dan lembaga negara yang berwenang membentuknya dan Islam merupakan agama yang mengatur seluruh...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana praktik murabahah bersyarat di Unit Jasa K...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Satuan Reserse Narkoba Polres M...
Jual beli merupakan tukar menukar harta secara suka sama suka. Jual beli dapat dikatakan sah atau ti...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul Tinjauan al-Maslahah terhadap Pemikiran...
Skripsi berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Keharusan Menikah antar Kerabat Bani Seruji ...
Skripsi yang berjudul “Aplikasi Akad Utang Piutang dalam Tradisi Otok-Otok (Studi Komparatif Pandang...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam...
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 97/PUU-XI/2013 menjadikan Mahkamah Konstitusi berwenang men...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam atas kasus penol...
Skripsi ini ditulis dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kewenangan Komisi Nasional Hak Asas...
Skripsi ini adalah studi tentang tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi Medot Bulah di kelurahan Bang...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjuan Hukum Islam mengenai sewa menyewa ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang tertuang dalam rumusan masalah, meliputi: bagai...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual bel...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Maṣlaḥah Terhadap Pendapat Dosen F...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana praktik murabahah bersyarat di Unit Jasa K...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Satuan Reserse Narkoba Polres M...
Jual beli merupakan tukar menukar harta secara suka sama suka. Jual beli dapat dikatakan sah atau ti...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul Tinjauan al-Maslahah terhadap Pemikiran...
Skripsi berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Keharusan Menikah antar Kerabat Bani Seruji ...
Skripsi yang berjudul “Aplikasi Akad Utang Piutang dalam Tradisi Otok-Otok (Studi Komparatif Pandang...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam...
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 97/PUU-XI/2013 menjadikan Mahkamah Konstitusi berwenang men...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam atas kasus penol...
Skripsi ini ditulis dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kewenangan Komisi Nasional Hak Asas...
Skripsi ini adalah studi tentang tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi Medot Bulah di kelurahan Bang...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjuan Hukum Islam mengenai sewa menyewa ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang tertuang dalam rumusan masalah, meliputi: bagai...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual bel...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Maṣlaḥah Terhadap Pendapat Dosen F...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana praktik murabahah bersyarat di Unit Jasa K...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Satuan Reserse Narkoba Polres M...
Jual beli merupakan tukar menukar harta secara suka sama suka. Jual beli dapat dikatakan sah atau ti...