Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan terhadap harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1)akibat hukum yang ditimbulkan dalam pembuatan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung dan (2)untuk mengetahui status harta bersama yang telah ada pada saat dibuat perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif(3), dimana data-datanya berasal dari studi kepustakaan(4), menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus(5). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung adalah sah sesuai dengan ha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
ABSTRAK Fitria Nur Wulandari : Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ...
Tesis ini berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pengujian Pasal...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin se...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mencabut Pasal 33 huruf g UU Desa terkait pers...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
ABSTRAK Fitria Nur Wulandari : Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ...
Tesis ini berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pengujian Pasal...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin se...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mencabut Pasal 33 huruf g UU Desa terkait pers...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...