Suami dan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangganya dapat membuat perjanjian perkawinan sebagai salah satu sarana dalam mencapai tujuan perkawinan. Perjanjian perkawinan seperti yang diatur di Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan oleh kedua belah pihak atas persetujuan bersama yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 69/PUU/XIII/2015 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan boleh dilaksanakan setelah perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan umumnya menyangkut masalah harta bersama. Alquran tidak memerintahkan dan tidak pula melarang harta bersama itu dipisahkan atau dipersatukan. Sekalipun Alquran ataupu...
Keluarga yang bahagia lahir bathin adalah dambaan setiap insan, namun demikian tidaklah mudah untuk ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...
Perjanjian perkawinan merupakan hubungan perikatan yang dilakukan oleh suami dan isteri di dalam ik...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri, utaman...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Perkawinan merupakan konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan, sehingga menciptakan h...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Harta Bersama adalah Harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung sampai akhirnya...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Keluarga yang bahagia lahir bathin adalah dambaan setiap insan, namun demikian tidaklah mudah untuk ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...
Perjanjian perkawinan merupakan hubungan perikatan yang dilakukan oleh suami dan isteri di dalam ik...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri, utaman...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Perkawinan merupakan konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan, sehingga menciptakan h...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Harta Bersama adalah Harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung sampai akhirnya...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Keluarga yang bahagia lahir bathin adalah dambaan setiap insan, namun demikian tidaklah mudah untuk ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...