Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017. Pemerintah melihat bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain; adanya ormas-ormas yang selalu mengkampanyekan anti- Nasionalisme dan anti-Demokrasi. Dalam prakteknya, Perpu ini yang dipakai pemerintah untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembubaran in dilakukan oleh p...
Penelitian ini memiliki jenis library research dan bersifat deskriptif analisis. Objek kajian ini ad...
Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan...
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis legitimasi PERPPU No.2/2017 dan perkembangan dinamika di ma...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Latar belakang penelitian ini adalah berawal dari Pemerintah secara resmi menerbitkan Perppu No. 2 ...
Pemerintah Indonesia menganggap terdapat organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan bertentangan d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan sebelum dan se...
Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan ...
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) berdasarkan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 ...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Abstrak Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan meng...
Abstrak Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan meng...
Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyara...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Penelitian ini memiliki jenis library research dan bersifat deskriptif analisis. Objek kajian ini ad...
Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan...
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis legitimasi PERPPU No.2/2017 dan perkembangan dinamika di ma...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Latar belakang penelitian ini adalah berawal dari Pemerintah secara resmi menerbitkan Perppu No. 2 ...
Pemerintah Indonesia menganggap terdapat organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan bertentangan d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan sebelum dan se...
Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan ...
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) berdasarkan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 ...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Abstrak Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan meng...
Abstrak Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan meng...
Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyara...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Penelitian ini memiliki jenis library research dan bersifat deskriptif analisis. Objek kajian ini ad...
Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan...
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis legitimasi PERPPU No.2/2017 dan perkembangan dinamika di ma...