Islam adalah Agama yang universal kaitannya dengan masalah tanah. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an terdapat penegasan bahwa pemilik bumi dan segala isinya (termasuk tanah) adalah Allah SWT. Manusia hanya diberi wewenang untuk mengelola yang ada dibawah kekuasaannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya itu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan tanah bengkok dalam UUPA tahun 1960 dan untuk mendeskripsikan juga menganalisi pemanfaatan tanah bengkok Desa Ngadirejo Salaman Magelang ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian lapangan (field research) mengungkap kenyataan-kenyataan yang ada dilapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode observa...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Salah satu aspek perdagangan atau perekonomian adalah kerjasama bagi hasil. Dalam kenyataannya kehid...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Tanah bengkok pemanfaatan awal digunakan untuk lahan pertanian. Namun apabila dialihfungsikan untuk ...
Sewa menyewa merupakan salah satu aktifitas muamalah yang umum dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan s...
Penelitian yang berjudul “Penggunaan Jasa Dukun dalam Kepala Desa di Desa Karangrejo Pucakwangi Pati...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitungga...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan pener...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Salah satu sistem pengelolaan perkebunan yang digunakan oleh penduduk setempat di Desa Margomulyo da...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,sehingga mereka...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Salah satu aspek perdagangan atau perekonomian adalah kerjasama bagi hasil. Dalam kenyataannya kehid...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Tanah bengkok pemanfaatan awal digunakan untuk lahan pertanian. Namun apabila dialihfungsikan untuk ...
Sewa menyewa merupakan salah satu aktifitas muamalah yang umum dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan s...
Penelitian yang berjudul “Penggunaan Jasa Dukun dalam Kepala Desa di Desa Karangrejo Pucakwangi Pati...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitungga...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan pener...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Salah satu sistem pengelolaan perkebunan yang digunakan oleh penduduk setempat di Desa Margomulyo da...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,sehingga mereka...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Salah satu aspek perdagangan atau perekonomian adalah kerjasama bagi hasil. Dalam kenyataannya kehid...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...