Anak merupakan amanah dari Allah kepada kedua orang tuanya, untuk itu segala keperluannya baik material maupun spiritual merupakan tanggung jawab dari kedua orang tuanya, hal tersebut terjadi bila kedua orang tuanya adalah orang tua yang sah menurut agama. Akan tetapi bila anak tersebut lahir dari hubungan yang tidak sah dari kedua orang tuanya, maka anak tersebut menjadi tanggung jawab dari ibunya atau keluarga dari ibunya saja, demikian juga mengenai hak hak mereka seperti hak saling mewarisi, perwalian dan nasab hanya dikaitkan kepada ibunya atau keluarga dari ibunya saja. Hal tersebut te1ah menjadi kesepakatan para ulama'. Akan tetapi mengenai kemahramannya para ulama' berbeda pendapat, diantara ulama' yang berbeda pendapat tersebut ad...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada orang laki-laki dan perempuan yang mampu dalam...
ABSTRAK Wali merupakan unsur terpenting dalam suatu pernikahan. Akan tetapi, tentang sah atau tid...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...
Penlitian ini berjudul Akad Nikah Tanpa Wali Menurut Mazhab Hanafi. Dua hal yang diangkat menjadi fo...
Anak zina menurut jumhur ulama tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak zinanya, karena zina itu ...
Di awal, buku ini mengingatkan pentingnya berilmu bagi setiap Muslim, dan bahwa ilmu itu ada yang te...
Nikah dengan niat talak menurut ulama jumhur seperti, Hanabila, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiy...
Agama adalah nasihat demikianlah wasiat Rasulullah kepada umatnya. Dalam Al-Quran Allah menyebutkan ...
Penyaluran zakat dalam bentuk beasiswa merupakan terobosan baru, karena belum terjadi pada zaman d...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
Pernikahan merupakan suatu ibadah yang sunnah Rasulullah SAW, maka dari itu tujuan penulisan ini unt...
Menikah adalah sunatullah bagi setiap manusia dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang sakinah, ...
Dalam pernikahan terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dipenuhi sebelum dilangsungk...
Nikah dalam pandangan ulama fiqih adalah akad yang mengandung halalnya hubungan (bersetubuh) antar...
Kebelakangan ini terdapat gerakan terancang untuk menafikan kedudukan al-Ash'ari dan al-Maturidi dal...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada orang laki-laki dan perempuan yang mampu dalam...
ABSTRAK Wali merupakan unsur terpenting dalam suatu pernikahan. Akan tetapi, tentang sah atau tid...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...
Penlitian ini berjudul Akad Nikah Tanpa Wali Menurut Mazhab Hanafi. Dua hal yang diangkat menjadi fo...
Anak zina menurut jumhur ulama tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak zinanya, karena zina itu ...
Di awal, buku ini mengingatkan pentingnya berilmu bagi setiap Muslim, dan bahwa ilmu itu ada yang te...
Nikah dengan niat talak menurut ulama jumhur seperti, Hanabila, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiy...
Agama adalah nasihat demikianlah wasiat Rasulullah kepada umatnya. Dalam Al-Quran Allah menyebutkan ...
Penyaluran zakat dalam bentuk beasiswa merupakan terobosan baru, karena belum terjadi pada zaman d...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
Pernikahan merupakan suatu ibadah yang sunnah Rasulullah SAW, maka dari itu tujuan penulisan ini unt...
Menikah adalah sunatullah bagi setiap manusia dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang sakinah, ...
Dalam pernikahan terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dipenuhi sebelum dilangsungk...
Nikah dalam pandangan ulama fiqih adalah akad yang mengandung halalnya hubungan (bersetubuh) antar...
Kebelakangan ini terdapat gerakan terancang untuk menafikan kedudukan al-Ash'ari dan al-Maturidi dal...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada orang laki-laki dan perempuan yang mampu dalam...
ABSTRAK Wali merupakan unsur terpenting dalam suatu pernikahan. Akan tetapi, tentang sah atau tid...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...