Ketentuan adat tentang larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih saudara keturunan generasi ketiga (semisan) tidak secara jelas diatur dalam Islam, baik di dalam al-Qur'an maupun hadis, karena prinsip prinsip hukum yang ada dalam al-Qur'an mengatur masalah kehidupan secara global sedangkan hadis berfungsi menerangkan maksud dari ayat-ayat al-Qur'an serta membentuk hukum yang tidak ada dalam al- Qur'an. Akan tetapi dalam prakteknya, masyarakat Pelemsari melarang perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih ada hubungan saudara kerabat satu buyut atau generasi ketiga. Masalah pokok kawin semisan terletak pada pertanyaan, apakah faktor-faktor yang mempengaruhi adanya larangan kawi...
Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, rnasing-masing mempunyai ...
Bagi umat Islam Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah menjadi hukum positif yang diperguna...
Masalah kawin beda agama adalah persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual dalam wacana hukum I...
Ibadah Kurban merupakan salah satu ibadah taqarrub, kata qurban sendiri berasal dari kata “qaruba”...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Hukum kewarisan menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam. AI-Qur'an (An-Nisa ayat 11, 12, d...
ABSTRAK Agama diperluk:an dalam kehidupan berbudaya untuk memberi arah kesadaran etik agar dalam ...
Hamidah Makhomah Mahmudah Setya Putri, 121021583164, Tinjauan Hukum Islam Tentang Larangan Adat Ke...
Perkawinan dalam Islam merupakan sunnatullah yang sangat dianjurkan karena merupakan cara yang diri...
Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar...
Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih memegang dan patu...
ABSTRAK Secara teoritis syari،ah Islam menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan khusus seperti ha...
Agama islam adalah agama yang universal, ajarannya sangat lengkap dan konkrit. Oleh karena itu al Qu...
Berangkat dari fenomena yang ada di masyarakat kampung warudoyong Desa Sukatani Kecamatan Surade Kab...
Sulit dibayangkan sekiranya umat Islamtidak memiliki al-Qur'an. Padahal mereka adalah umat terakhir...
Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, rnasing-masing mempunyai ...
Bagi umat Islam Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah menjadi hukum positif yang diperguna...
Masalah kawin beda agama adalah persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual dalam wacana hukum I...
Ibadah Kurban merupakan salah satu ibadah taqarrub, kata qurban sendiri berasal dari kata “qaruba”...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Hukum kewarisan menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam. AI-Qur'an (An-Nisa ayat 11, 12, d...
ABSTRAK Agama diperluk:an dalam kehidupan berbudaya untuk memberi arah kesadaran etik agar dalam ...
Hamidah Makhomah Mahmudah Setya Putri, 121021583164, Tinjauan Hukum Islam Tentang Larangan Adat Ke...
Perkawinan dalam Islam merupakan sunnatullah yang sangat dianjurkan karena merupakan cara yang diri...
Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar...
Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih memegang dan patu...
ABSTRAK Secara teoritis syari،ah Islam menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan khusus seperti ha...
Agama islam adalah agama yang universal, ajarannya sangat lengkap dan konkrit. Oleh karena itu al Qu...
Berangkat dari fenomena yang ada di masyarakat kampung warudoyong Desa Sukatani Kecamatan Surade Kab...
Sulit dibayangkan sekiranya umat Islamtidak memiliki al-Qur'an. Padahal mereka adalah umat terakhir...
Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, rnasing-masing mempunyai ...
Bagi umat Islam Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah menjadi hukum positif yang diperguna...
Masalah kawin beda agama adalah persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual dalam wacana hukum I...