Di Indonesia, tindak kejahatan korupsi masuk daftar extraordinary crime. Pada rentang waktu antara tahun 2013-2015 hukum positif di indonesia menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai tambahan setelah dijatuhkan hukuman pokoknya. Dalam putusan tersebut terjadi pro kontra dikalangan akademisi dan praktisi hukum. Maka dari itu, penulis mencoba meneliti bagaimana pencabutan hak politik ini dalam sudut pandang hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini terpusat pada penelitian pustaka dengan sumber berupa UU tindak pidana korupsi, buku yang mebahas tentang korupsi dalam hukum Islam dan kitab-kitab. data yang didapat dari sumber yang ada dideskripsikan atau dijabarkan kemudian selanjutnya diolah dengan teori terkait....
Abstrak: Penanganan terhadap persoalan korupsi merupakan tugas berat di setiap negara dalam mencapai...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari golongan apa saja, tidak hanya orang-orang biasa ...
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang diberikan oleh tuhan kepada manusia untuk dapat di...
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan ...
Tindak pidana korupsi dalam undang-undang merupakan kejahatan yang digolongkan sebagai ordinary cri...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan prilaku koruptif yang dilakukan oleh kader partai politik, y...
Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa persoalan penegakan hukum khususnya dalam p...
Pemberatan pidana berupa pidana Tambahan pada pasal 10 KUHP dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pi...
Suap menyuap dan Korupsi merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir lagi, karena kejahatan...
Tulisan yang berjudul “Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum ...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat berbahaya dan menimbulkan kerugian yang...
Perilaku korupsi akan menyebabkan munculnya kemiskinan dan kehancuran suatu bangsa, perilaku korupsi...
Penelitian ini dilakukan mengingat banyaknya kasus korupsi yang sulit di jamah hukum untuk diselesai...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Abstrak: Penanganan terhadap persoalan korupsi merupakan tugas berat di setiap negara dalam mencapai...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari golongan apa saja, tidak hanya orang-orang biasa ...
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang diberikan oleh tuhan kepada manusia untuk dapat di...
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan ...
Tindak pidana korupsi dalam undang-undang merupakan kejahatan yang digolongkan sebagai ordinary cri...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan prilaku koruptif yang dilakukan oleh kader partai politik, y...
Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa persoalan penegakan hukum khususnya dalam p...
Pemberatan pidana berupa pidana Tambahan pada pasal 10 KUHP dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pi...
Suap menyuap dan Korupsi merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir lagi, karena kejahatan...
Tulisan yang berjudul “Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum ...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat berbahaya dan menimbulkan kerugian yang...
Perilaku korupsi akan menyebabkan munculnya kemiskinan dan kehancuran suatu bangsa, perilaku korupsi...
Penelitian ini dilakukan mengingat banyaknya kasus korupsi yang sulit di jamah hukum untuk diselesai...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Abstrak: Penanganan terhadap persoalan korupsi merupakan tugas berat di setiap negara dalam mencapai...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari golongan apa saja, tidak hanya orang-orang biasa ...