Camat sebagai PPAT Sementara dapat dikatakan mempunyai kewenangan yang sama dengan PPAT sebagai pejabat pembuat akta Tanah, namun demikian pada prakteknya Camat sebagai PPAT Sementara sering mengabaikan peraturan yang ada mengenai pembuatan akta, seperti tidak membacakan akta sehingga isi akta jual beli tanah tidak dapat dimengerti oleh para pihak. Selain itu pula dalam isi aktanya banyak “isian” yang dibiarkan kosong sehingga keraguan kekuatan hukum akta yang dibuatnya menjadi nyata. Mendasarkan pada hal tersebut di atas, maka identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana tanggung jawab camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara terhadap para pihak yang dirugikan akibat akta yang dibuatnya dikaitkan dengan Peraturan Pemerint...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Sejak dahulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari dan merupakan kebutu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak menguasai negara dalam hukum ag...
Dalam Penulisan hukum ini menggambarkan suatu permasalahan mengenai suatu hambatan-hambatan Hukum d...
Di negara Indonesia profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban dan tanggung jawab...
ABSTRAK Kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah tidak terikat dalam suatu sistem pemerint...
Dalam bidang pertanahan dibutuhkan Peraturan khusus maka diundangkannya Peraturan Undang-Undang Rep...
Ikhwal Fadli, 1420123042, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 94 Halaman, 201...
Salah satu bukti kepemilikan tanah bagi setiap masyarakat Negara Indonesia merupakan berupa sertipi...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berusaha meminimalkan k...
Beti Prawilandari (2017) : Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 ...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Sejak dahulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari dan merupakan kebutu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak menguasai negara dalam hukum ag...
Dalam Penulisan hukum ini menggambarkan suatu permasalahan mengenai suatu hambatan-hambatan Hukum d...
Di negara Indonesia profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban dan tanggung jawab...
ABSTRAK Kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah tidak terikat dalam suatu sistem pemerint...
Dalam bidang pertanahan dibutuhkan Peraturan khusus maka diundangkannya Peraturan Undang-Undang Rep...
Ikhwal Fadli, 1420123042, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 94 Halaman, 201...
Salah satu bukti kepemilikan tanah bagi setiap masyarakat Negara Indonesia merupakan berupa sertipi...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berusaha meminimalkan k...
Beti Prawilandari (2017) : Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 ...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti c...
Sejak dahulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari dan merupakan kebutu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak menguasai negara dalam hukum ag...