Majelis Kehormatan Notaris adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang dibentuk untuk melindungi dan menjaga keluhuran harkat dan martabat Notaris, khususnya ketika seorang notaris sedang menghadapi masalah hukum berkaitan dengan jabatan dan tugasnya. Penyidik, penuntut umum maupun hakim sebelum meminta keterangan Notaris harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan (ijin) kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. P...
Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur dengan aturan hukum dalam...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang menggunakan hak ingkarnya sete...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
Notaris adalah pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang pal...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Abstrak: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana ...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan peran Majelis Kehormatan Notar...
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat y...
Majelis Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Majelis Pengaw...
Kehidupan perekonomian dan sosial budaya yang semakin berkembang dalam masyarakat, memegang peranan ...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur dengan aturan hukum dalam...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang menggunakan hak ingkarnya sete...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
Notaris adalah pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang pal...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Abstrak: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana ...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan peran Majelis Kehormatan Notar...
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat y...
Majelis Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Majelis Pengaw...
Kehidupan perekonomian dan sosial budaya yang semakin berkembang dalam masyarakat, memegang peranan ...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur dengan aturan hukum dalam...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...