Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Pelaksanaan perjanjian kredit seringkali menemui berbagai permasalahan, salah satunya disebabkan oleh debitur meninggal dunia. Apabila debitur meninggal dunia dalam keadaan jangka waktu kredit belum berakhir, sementara bank tidak melakukan pengamanan melalui asuransi jiwa maka bank harus melakukan tindakan penyelamatan kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemudian menjelaskan mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap penyelesaian kredit serta menjelaskan upaya hukum yang dimiliki PT. Bank Maybank KC Tegal untuk mendapatkan penyelesaian kredit deb...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditn...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penerapan asas itikad baik dalam perjanjian k...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Bank merupakan badan yang menyalurkan dana kepada masyarakat, yang bertindak sebagai badan pemberi ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditn...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penerapan asas itikad baik dalam perjanjian k...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Bank merupakan badan yang menyalurkan dana kepada masyarakat, yang bertindak sebagai badan pemberi ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diad...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...