Dalam hal pengajuan permohonan kepailitan terhadap lembaga keuangan bukan bank, pengajuannya melalui Menteri Keuangan jika Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Badan Usaha Milik Negara, Dana Pensiun. Dan untuk Perusahaan efek, Pasar Modal pengajuannya melalui Badan Pengawas Pasar Modal.Dengan Dikeluarkan UU Otoritas Jasa Keuangan segala pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank ini beralih kepadanya. Jadi yang dapat mengajukan pailit terhadap lembaga keuanga bukan bank adalah Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini berisi analisis yuridis tentang permohonan pailit lembaga keuangan bukan bank berdasarkan UUK - PKPU no 37 tahun 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar – dasar pengajuan permohonan kepailitan. Penelitian ini...
Penelitian ini membahas mengenai Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di ...
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1018K/PDT/2014 tersebut terdapat mas...
Pada skripsi ini penulis membahas mengenai peralihan pengawasan terhadap bank dari Bank Indonesia ke...
Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namu...
Dalam rangka memperkuat sistem perbankan dalam menghadapi krisis ekonomi dan krisis keuangan di Indo...
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurk...
Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap Negara. Bank me...
Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Kepailitan merupakan sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberes...
<p>Kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang semakin meningkat. Untuk itu, diperlukan tin...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional...
Tulisan ini bertujuan untuk mengembangkan keilmuan dalam bidang hukum kenotariatan dan untuk mengeta...
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan yang sebagaimana telah diu...
Penelitian ini membahas mengenai Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di ...
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1018K/PDT/2014 tersebut terdapat mas...
Pada skripsi ini penulis membahas mengenai peralihan pengawasan terhadap bank dari Bank Indonesia ke...
Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namu...
Dalam rangka memperkuat sistem perbankan dalam menghadapi krisis ekonomi dan krisis keuangan di Indo...
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurk...
Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap Negara. Bank me...
Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Kepailitan merupakan sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberes...
<p>Kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang semakin meningkat. Untuk itu, diperlukan tin...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional...
Tulisan ini bertujuan untuk mengembangkan keilmuan dalam bidang hukum kenotariatan dan untuk mengeta...
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan yang sebagaimana telah diu...
Penelitian ini membahas mengenai Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di ...
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1018K/PDT/2014 tersebut terdapat mas...
Pada skripsi ini penulis membahas mengenai peralihan pengawasan terhadap bank dari Bank Indonesia ke...