Studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 678 K/TUN/2015 mengenai perkara sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa kepegawaian, Mahkamah Agung seharusnya dapat memastikan penerapan hukum bisa berjalan sebagaimana ketentuan dalam hukum formiil Tata Usaha Negara yang telah diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peradilan Tata Usaha Negara, bukan hanya terpaku kepada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal ini Penulis menilai telah terjadi diskrepansi atau kesenjangan hukum antara putusan/penerapan hukum (das sein) dengan peraturan perundang-undangan ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam ...
Sengketa di ranah kepegawaian dalam aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif y...
Upaya administrasi merupakan salah satu perlindungan hukum terhadap tindakan hukum Badan atau Pejaba...
Skripsi ini membahas tentang kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama akibat pengatura...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Putusan inkracht merupakan Putusan yang dikeluarkan Oleh pengadilan yang berkekukuatan hukum tetap...
Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang p...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka tenggang waktu p...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meny...
Beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk menga...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam ...
Sengketa di ranah kepegawaian dalam aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif y...
Upaya administrasi merupakan salah satu perlindungan hukum terhadap tindakan hukum Badan atau Pejaba...
Skripsi ini membahas tentang kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama akibat pengatura...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Putusan inkracht merupakan Putusan yang dikeluarkan Oleh pengadilan yang berkekukuatan hukum tetap...
Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang p...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka tenggang waktu p...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meny...
Beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk menga...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam ...
Sengketa di ranah kepegawaian dalam aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif y...