Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupan. Hubungan pinjam meminjam tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang dengan itikad baik menyertakan ataupun mensyaratkan adanya sebuah jaminan yang mengacu kepada Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan wanprestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim....
Dalam perjanjian kredit perbankan seringkali terjadi sengketa yang berjung sampai pada pengadilan. S...
Dalam perjanjian pinjam meminjam terutama yang objeknya berupa uang, kreditur menanggung risiko terk...
Manusia sebagai makhluk sosial, selalu menimbulkan hubungan hukum. Dikarenakan masih banyaknya kesen...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang melibatkan debitur dan kreditur, dan terkadang melibatka...
Proses kepailitan tidak hanya melibatkan sita umum saja akan tetapi juga beberapa sita lainnya yang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kepastian Hukum Kedudukan Pekerja Sebagai salah sa...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Dalam perjanjian kredit perbankan seringkali terjadi sengketa yang berjung sampai pada pengadilan. S...
Dalam perjanjian pinjam meminjam terutama yang objeknya berupa uang, kreditur menanggung risiko terk...
Manusia sebagai makhluk sosial, selalu menimbulkan hubungan hukum. Dikarenakan masih banyaknya kesen...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang melibatkan debitur dan kreditur, dan terkadang melibatka...
Proses kepailitan tidak hanya melibatkan sita umum saja akan tetapi juga beberapa sita lainnya yang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kepastian Hukum Kedudukan Pekerja Sebagai salah sa...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Dalam perjanjian kredit perbankan seringkali terjadi sengketa yang berjung sampai pada pengadilan. S...
Dalam perjanjian pinjam meminjam terutama yang objeknya berupa uang, kreditur menanggung risiko terk...
Manusia sebagai makhluk sosial, selalu menimbulkan hubungan hukum. Dikarenakan masih banyaknya kesen...