Masalah penyelesaian utang macet pada intinya lebih berputar di sekitar bagaimana Bank melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan dilakukan apakah dengan memberikan keringanan kepada debitur dalam bentuk waktu atau angsuran, terutama untuk kredit yang terkena bencana. Cara ini diambil dengan niat, selain mempercepat proses penyelesaian kredit macet juga mengurangi kerugian bank yang bersangkutan .. Rumusan Masalah: 1). Bagaimana perlindungan hukum debitur yang kurang dalam pelunasan cicilan karena pengalaman usahanya penurunandalam Kasus Putusan Nomor: 01 / Pdt.G / 2015 / PN.SDA menurut KUHPerdata ?. 2). Bagaimana penyelesaian kredit kepada debitur yang kurang dalam pembayaran cicilan karena usahanya meng...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Dalam perjanjian kredit perbankan seringkali terjadi sengketa yang berjung sampai pada pengadilan. S...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Kredit mencapai fungsinya apabila secara ekonomis baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat mem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Dalam perjanjian kredit perbankan seringkali terjadi sengketa yang berjung sampai pada pengadilan. S...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Kredit mencapai fungsinya apabila secara ekonomis baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat mem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...